Pengeroyokan di Dukuhseti Berakhir Damai, Polresta Pati Hentikan Penyidikan Lewat Restorative Justice
PATI – NOTOPROJO.ID
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Polsek Dukuhseti, Polresta Pati, menghentikan penyidikan setelah korban dan para pelaku sepakat berdamai serta seluruh persyaratan hukum untuk penghentian perkara dinyatakan telah terpenuhi.
Kasus ini berawal dari laporan M.S. (30), seorang nelayan asal Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti. Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumah seorang warga di Dukuh Krajan, Desa Tegalombo.
Korban mengungkapkan, saat hendak mengambil sepeda motornya, ia dipukul dari arah belakang dan kemudian dianiaya oleh beberapa orang. Akibat kejadian tersebut, M.S. mengalami luka pada bagian kepala, hidung, dan kening hingga harus menjalani perawatan di Puskesmas Dukuhseti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuhseti melakukan serangkaian penyelidikan. Salah satu terlapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berinisial A.R.F. (22), warga Kecamatan Dukuhseti. Penyidik juga memeriksa dua orang saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, menggelar perkara, hingga menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses penyidikan, korban dan para tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kedua belah pihak mengajukan permohonan tertulis kepada Kapolsek Dukuhseti untuk difasilitasi melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Kamis (28/5/2026), para pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa. Sementara itu, korban menyatakan telah memaafkan para pelaku serta mencabut tuntutan hukumnya.
Kesepakatan damai tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara di Polresta Pati. Hasil gelar perkara merekomendasikan penghentian penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice karena seluruh syarat formil dan materiil telah dipenuhi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit melalui Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri menegaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, gelar perkara hingga penetapan tersangka. Semua dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Ali Mashuri.
Menurutnya, perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap harus menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sebelum perkara dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui restorative justice.
“Setelah perdamaian tercapai, penyidik kembali menggelar perkara di Polresta Pati sebagai dasar penghentian penyidikan melalui SP3. Restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak. Kami berharap penyelesaian ini dapat memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Korban, M.S., juga mengapresiasi penanganan perkara oleh jajaran Polsek Dukuhseti. Ia menilai seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga mediasi, berlangsung profesional, transparan, dan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Pati beserta jajaran, khususnya Kapolsek Dukuhseti dan penyidik Unit Reskrim Polsek Dukuhseti. Prosesnya berjalan baik, kami diberi kesempatan untuk bermusyawarah hingga akhirnya sepakat berdamai. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kami semua agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin, melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” ujar M.S.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penegakan hukum.
Redaksi | NOTOPROJO.ID














