MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif, Hak Konsumen Diperkuat
JAKARTA – NOTOPROJO.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (23/7/2026) menegaskan bahwa penetapan tarif telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna merupakan hak yang harus dilindungi.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” ujar Adies.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
MK menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan skema layanan telekomunikasi harus menempatkan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama, bukan semata-mata mengikuti logika komersial perusahaan.
Mahkamah menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti rollover (akumulasi sisa kuota), non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan keleluasaan kepada pelanggan memilih sesuai kebutuhan.
Selain mekanisme rollover, MK juga membuka ruang perlindungan lain terhadap sisa kuota, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Pemerintah dan Operator Diminta Lebih Transparan
Mahkamah juga meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kondisi ekonomi masyarakat. Setiap penyesuaian tarif diharapkan melibatkan organisasi perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
Di sisi lain, operator diwajibkan meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota secara real time, disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
ATSI dan Operator Disebut Mendukung Solusi
Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator telah menyampaikan solusi berupa penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, perlindungan konsumen, hingga peningkatan kualitas layanan.
Mahkamah menilai langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen industri untuk mencari titik temu antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan bisnis telekomunikasi.
Hak Atas Nilai Ekonomi Kuota
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan, yang sesungguhnya harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan tetapi belum dinikmati.
Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi konsumen untuk memperoleh manfaat layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan. Karena itu, sisa kuota memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
“Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, maka hal itu berpotensi melanggar hak milik dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945,” ujar Liliek.
Berawal dari Gugatan Pengguna Internet
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menggugat ketentuan yang dinilai membuka ruang bagi operator menghanguskan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir.
Sementara permohonan lain dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena norma yang dipersoalkan telah lebih dahulu dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Ke depan, operator seluler dituntut menghadirkan pilihan layanan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian atas manfaat kuota internet yang telah dibayar pelanggan.
Editor : HAW













