• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif, Hak Konsumen Diperkuat

Redaksi by Redaksi
Juli 25, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif, Hak Konsumen Diperkuat

JAKARTA – NOTOPROJO.ID


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (23/7/2026) menegaskan bahwa penetapan tarif telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna merupakan hak yang harus dilindungi.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” ujar Adies.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

MK menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan skema layanan telekomunikasi harus menempatkan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama, bukan semata-mata mengikuti logika komersial perusahaan.

Mahkamah menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti rollover (akumulasi sisa kuota), non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan keleluasaan kepada pelanggan memilih sesuai kebutuhan.

Selain mekanisme rollover, MK juga membuka ruang perlindungan lain terhadap sisa kuota, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.

Pemerintah dan Operator Diminta Lebih Transparan

Mahkamah juga meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kondisi ekonomi masyarakat. Setiap penyesuaian tarif diharapkan melibatkan organisasi perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.

Di sisi lain, operator diwajibkan meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota secara real time, disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.

ATSI dan Operator Disebut Mendukung Solusi

Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator telah menyampaikan solusi berupa penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, perlindungan konsumen, hingga peningkatan kualitas layanan.

Mahkamah menilai langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen industri untuk mencari titik temu antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan bisnis telekomunikasi.

Hak Atas Nilai Ekonomi Kuota

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan, yang sesungguhnya harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan tetapi belum dinikmati.

Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi konsumen untuk memperoleh manfaat layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan. Karena itu, sisa kuota memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum.

“Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, maka hal itu berpotensi melanggar hak milik dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945,” ujar Liliek.

Berawal dari Gugatan Pengguna Internet

Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menggugat ketentuan yang dinilai membuka ruang bagi operator menghanguskan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir.

Sementara permohonan lain dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena norma yang dipersoalkan telah lebih dahulu dimaknai ulang melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Ke depan, operator seluler dituntut menghadirkan pilihan layanan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian atas manfaat kuota internet yang telah dibayar pelanggan.

Editor : HAW

Previous Post

BKN Siapkan Terobosan Baru, ASN Berpeluang Bekerja Dekat Rumah demi Kesejahteraan Keluarga

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif, Hak Konsumen Diperkuat

Juli 25, 2026

BKN Siapkan Terobosan Baru, ASN Berpeluang Bekerja Dekat Rumah demi Kesejahteraan Keluarga

Juli 25, 2026

Komisi IV DPR RI Soroti Penguatan Sistem Karantina, Waspadai Ancaman Virus dari Komoditas Impor

Juli 25, 2026

Dua Ruas Jalan di Pati Masuk Zona Blackspot, Satlantas Soroti Faktor Human Error

Juli 25, 2026

Recent News

MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif, Hak Konsumen Diperkuat

Juli 25, 2026

BKN Siapkan Terobosan Baru, ASN Berpeluang Bekerja Dekat Rumah demi Kesejahteraan Keluarga

Juli 25, 2026

Komisi IV DPR RI Soroti Penguatan Sistem Karantina, Waspadai Ancaman Virus dari Komoditas Impor

Juli 25, 2026

Dua Ruas Jalan di Pati Masuk Zona Blackspot, Satlantas Soroti Faktor Human Error

Juli 25, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif, Hak Konsumen Diperkuat

Juli 25, 2026

BKN Siapkan Terobosan Baru, ASN Berpeluang Bekerja Dekat Rumah demi Kesejahteraan Keluarga

Juli 25, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika