Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi, Kabur Usai Rugikan Negara Rp805 Juta
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih memburu Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp805 juta.
Kepala Kejari Pati, DR. R. Hari Wibowo, SH., MH., mengungkapkan bahwa setelah status tersangka ditetapkan, yang bersangkutan diduga meninggalkan Kabupaten Pati sehingga menyulitkan proses penegakan hukum.
Menurut Hari, tim Kejari telah melakukan berbagai upaya pelacakan berdasarkan informasi yang diterima. Namun hingga kini keberadaan tersangka belum berhasil ditemukan.
“Kami sudah berusaha mencari berdasarkan berbagai informasi yang masuk. Saat dilakukan penelusuran, yang bersangkutan sudah tidak berada di Pati. Kendala kami adalah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk melakukan pencarian,” ujar Hari saat ditemui di kantor Setda Pemkab Pati. Selasa (7/7/2026).
Hari menegaskan, meski tersangka telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara, hal tersebut tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Perkara tetap akan diproses hingga persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidananya. Statusnya tetap tersangka dan harus diproses sampai persidangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari total kerugian negara sekitar Rp805 juta, tersangka telah mengembalikan sekitar Rp700 juta lebih. Meski demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian sekitar Rp100 juta.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AL diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp805.656.385.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : HAW














