JAKSA AGUNG TEGASKAN: KADES TAK BOLEH MUDAH JADI TERSANGKA
PATI – NOTOPROJO.ID
Pernyataan tegas disampaikan oleh Sanitiar Burhanuddin terkait penanganan hukum terhadap kepala desa (kades). Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat dan proses yang objektif.
Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam pembangunan di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, pendekatan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan mengedepankan asas keadilan, bukan semata-mata pendekatan represif.
“Jangan sampai kepala desa yang sedang bekerja membangun justru dikriminalisasi tanpa bukti yang cukup. Penegakan hukum harus adil, terukur, dan tidak menimbulkan ketakutan di kalangan aparat desa,” tegasnya.Selasa (21/4).seperti yang dilansir CNN
Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan dan pengawasan sebagai langkah preventif, agar potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir sejak awal. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibanding langsung melakukan penindakan hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat agar aparat penegak hukum lebih selektif dan profesional dalam menangani kasus di tingkat desa, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, Jaksa Agung tetap mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat bukti kuat adanya pelanggaran hukum, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis : Heroe














