• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
April 23, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Berdasarkan Peraturan Komisi Kejaksaan 5/2012 tentang tata cara penanganan laporan pengaduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa, masyarakat dapat melaporkannya melalui beberapa cara:

Laporan langsung: Masyarakat dapat langsung ke kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Rambai Nomor 1 RT 6/RW 2, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Surat: Laporan dapat dikirimkan melalui pos ke alamat kantor Komisi Kejaksaan sebagaimana disebutkan di atas.

Telepon: Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Komisi Kejaksaan di (021) 7264253.

Email: Laporan dapat dikirimkan melalui email: pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id.

Website: Masyarakat dapat mengakses website resmi Komisi Kejaksaan di www.komisi-kejaksaan.go.id dan mengisi formulir pengaduan online.

Faksimili: Laporan dapat dikirimkan melalui fax ke nomor (021) 7265308.


Dalam melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan dapat menyertakan informasi yang jelas dan lengkap, meliputi:

Identitas pelapor (nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email);

Identitas terlapor (jaksa yang diduga melakukan pelanggaran);

Uraian mengenai dugaan pelanggaran;

Bukti-bukti pendukung (jika ada).


Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Komisi Kejaksaan 5/2012, Komisi Kejaksaan tetap akan menerima dan menangani laporan pengaduan meskipun identitas pelapor tidak lengkap, selama materi laporan memiliki nilai kebenaran dengan bukti yang memadai. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berpotensi mengungkap penyimpangan dalam institusi kejaksaan.

Proses Tindak Lanjut Laporan oleh Komisi Kejaksaan

Menjawab pertanyaan kedua Anda, setelah laporan diterima, Komisi Kejaksaan akan menindaklanjuti melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

Registrasi dan Telaah (Pasal 10)

Laporan yang masuk akan diregistrasi dalam Buku Register Pengaduan.

Komisioner melakukan telaah administratif dan substantif atas laporan pengaduan dengan dukungan kelompok kerja paling lambat 5 (lima) hari sejak diterima.

Hasil telaah disampaikan dalam rapat pleno untuk diputuskan tindak lanjutnya.

Pemantauan (Pasal 11-15)

Komisi Kejaksaan melakukan pemantauan terhadap proses penanganan laporan di Kejaksaan.

Pemantauan mencakup jangka waktu proses pemeriksaan, proses penanganan, dan tindak lanjut dari Kejaksaan.

Hasil pemantauan akan ditelaah oleh Komisioner dan disampaikan dalam rapat pleno untuk diputuskan tindak lanjutnya.

Pemeriksaan (Pasal 18-24)

Jika diperlukan, Komisi Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan, atau pengambilalihan pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari minimal 2 Komisioner.

Proses pemeriksaan meliputi pemanggilan pihak-pihak terkait, permintaan keterangan, dan pengumpulan bukti.

Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu setidaknya 30 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari.

Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (”LHP”) (Pasal 24)

Tim Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 7 hari.

LHP kemudian dilaporkan dalam rapat pleno untuk dibahas dan diputuskan.

Rekomendasi (Pasal 28)

Hasil rapat pleno mengenai pemeriksaan dituangkan dalam keputusan dan berita acara rapat pleno.

Rekomendasi disampaikan kepada Jaksa Agung yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam jangka waktu 14 hari sejak diputuskan.

Tindak Lanjut (Pasal 29)

Jaksa Agung wajib menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kejaksaan.

Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.


Dengan demikian, Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi ketika melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa.

Melalui mekanisme pelaporan dan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel ini, Komisi Kejaksaan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa di Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;

Peraturan Komisi Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat.

Penulis :

Heroe Andrie Widjaya Mahasiswa Fakultas Hukum UBY 

Sumber : Hukum online

Previous Post

JAKSA AGUNG TEGASKAN: KADES TAK BOLEH MUDAH JADI TERSANGKA

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

April 23, 2026

JAKSA AGUNG TEGASKAN: KADES TAK BOLEH MUDAH JADI TERSANGKA

April 23, 2026

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara, Selundupkan Ribuan Unit Motor ke Timor Leste

April 22, 2026

Khidmat dan Semarak, Plt Bupati Pati Resmi Buka TMMD Reguler ke-128 di Gunungpanti

April 22, 2026

Recent News

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

April 23, 2026

JAKSA AGUNG TEGASKAN: KADES TAK BOLEH MUDAH JADI TERSANGKA

April 23, 2026

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara, Selundupkan Ribuan Unit Motor ke Timor Leste

April 22, 2026

Khidmat dan Semarak, Plt Bupati Pati Resmi Buka TMMD Reguler ke-128 di Gunungpanti

April 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

April 23, 2026

JAKSA AGUNG TEGASKAN: KADES TAK BOLEH MUDAH JADI TERSANGKA

April 23, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika