Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan
Berdasarkan Peraturan Komisi Kejaksaan 5/2012 tentang tata cara penanganan laporan pengaduan masyarakat, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa, masyarakat dapat melaporkannya melalui beberapa cara:
Laporan langsung: Masyarakat dapat langsung ke kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang beralamat di Jalan Rambai Nomor 1 RT 6/RW 2, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Surat: Laporan dapat dikirimkan melalui pos ke alamat kantor Komisi Kejaksaan sebagaimana disebutkan di atas.
Telepon: Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Komisi Kejaksaan di (021) 7264253.
Email: Laporan dapat dikirimkan melalui email: pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id.
Website: Masyarakat dapat mengakses website resmi Komisi Kejaksaan di www.komisi-kejaksaan.go.id dan mengisi formulir pengaduan online.
Faksimili: Laporan dapat dikirimkan melalui fax ke nomor (021) 7265308.
Dalam melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan dapat menyertakan informasi yang jelas dan lengkap, meliputi:
Identitas pelapor (nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email);
Identitas terlapor (jaksa yang diduga melakukan pelanggaran);
Uraian mengenai dugaan pelanggaran;
Bukti-bukti pendukung (jika ada).
Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Komisi Kejaksaan 5/2012, Komisi Kejaksaan tetap akan menerima dan menangani laporan pengaduan meskipun identitas pelapor tidak lengkap, selama materi laporan memiliki nilai kebenaran dengan bukti yang memadai. Hal ini menunjukkan komitmen Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berpotensi mengungkap penyimpangan dalam institusi kejaksaan.
Proses Tindak Lanjut Laporan oleh Komisi Kejaksaan
Menjawab pertanyaan kedua Anda, setelah laporan diterima, Komisi Kejaksaan akan menindaklanjuti melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
Registrasi dan Telaah (Pasal 10)
Laporan yang masuk akan diregistrasi dalam Buku Register Pengaduan.
Komisioner melakukan telaah administratif dan substantif atas laporan pengaduan dengan dukungan kelompok kerja paling lambat 5 (lima) hari sejak diterima.
Hasil telaah disampaikan dalam rapat pleno untuk diputuskan tindak lanjutnya.
Pemantauan (Pasal 11-15)
Komisi Kejaksaan melakukan pemantauan terhadap proses penanganan laporan di Kejaksaan.
Pemantauan mencakup jangka waktu proses pemeriksaan, proses penanganan, dan tindak lanjut dari Kejaksaan.
Hasil pemantauan akan ditelaah oleh Komisioner dan disampaikan dalam rapat pleno untuk diputuskan tindak lanjutnya.
Pemeriksaan (Pasal 18-24)
Jika diperlukan, Komisi Kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan, atau pengambilalihan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari minimal 2 Komisioner.
Proses pemeriksaan meliputi pemanggilan pihak-pihak terkait, permintaan keterangan, dan pengumpulan bukti.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu setidaknya 30 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari.
Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (”LHP”) (Pasal 24)
Tim Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 7 hari.
LHP kemudian dilaporkan dalam rapat pleno untuk dibahas dan diputuskan.
Rekomendasi (Pasal 28)
Hasil rapat pleno mengenai pemeriksaan dituangkan dalam keputusan dan berita acara rapat pleno.
Rekomendasi disampaikan kepada Jaksa Agung yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam jangka waktu 14 hari sejak diputuskan.
Tindak Lanjut (Pasal 29)
Jaksa Agung wajib menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kejaksaan.
Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.
Dengan demikian, Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi ketika melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa.
Melalui mekanisme pelaporan dan penanganan pengaduan yang transparan dan akuntabel ini, Komisi Kejaksaan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kinerja dan perilaku jaksa di Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia;
Peraturan Komisi Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat.
Penulis :
Heroe Andrie Widjaya Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
Sumber : Hukum online













