• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

Redaksi by Redaksi
April 19, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

Penulis : Heroe Andrie Widjaya
                 Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
                

Fenomena terpidana yang mangkir dari panggilan kejaksaan kerap disalahpahami seolah-olah ada “perlindungan hukum” bagi mereka untuk tidak hadir. Padahal, hukum Indonesia justru mengatur sebaliknya: tidak hanya terpidana yang bisa dijerat, tetapi juga siapa pun yang membantu menyembunyikannya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perbuatan menyembunyikan pelaku kejahatan diatur secara tegas.

Pasal 221 KUHP:
Barang siapa menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberi pertolongan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

Pasal ini menjadi dasar bahwa tindakan melindungi terpidana—baik dengan menyembunyikan, memfasilitasi pelarian, atau menghambat aparat—adalah tindak pidana mandiri.

Selain itu, terdapat pasal lain yang relevan:
Pasal 216 KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang sah, diancam pidana 4 bulan 2 minggu.

Pasal 224 KUHP: Barang siapa dipanggil sebagai saksi atau pihak yang wajib hadir tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dipidana.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur bahwa panggilan harus dilakukan secara sah dan patut. Jika telah dipanggil secara resmi namun tetap mangkir, aparat penegak hukum berwenang melakukan upaya paksa, termasuk penjemputan dan penetapan sebagai buronan (DPO).

Negara juga tetap terikat pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlakuan manusiawi dan kepastian hukum. Namun penting ditegaskan: hak asasi manusia bukan alat untuk menghindari eksekusi putusan pengadilan.

Sumber Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 216
Pasal 221
Pasal 224

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 112 (pemanggilan)
Pasal 154–156 (kehadiran terdakwa)

Praktik eksekusi oleh jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai dasar eksekusi oleh kejaksaan.

Penutup Opini:
Tidak ada ruang aman bagi terpidana yang mangkir, apalagi bagi pihak yang mencoba menyembunyikannya. Hukum telah jelas: melindungi pelarian sama dengan melawan hukum. Jika ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kewibawaan hukum itu sendiri.

Previous Post

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

Next Post

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika