Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir
Penulis : Heroe Andrie Widjaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
Fenomena terpidana yang mangkir dari panggilan kejaksaan kerap disalahpahami seolah-olah ada “perlindungan hukum” bagi mereka untuk tidak hadir. Padahal, hukum Indonesia justru mengatur sebaliknya: tidak hanya terpidana yang bisa dijerat, tetapi juga siapa pun yang membantu menyembunyikannya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perbuatan menyembunyikan pelaku kejahatan diatur secara tegas.
Pasal 221 KUHP:
Barang siapa menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberi pertolongan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Pasal ini menjadi dasar bahwa tindakan melindungi terpidana—baik dengan menyembunyikan, memfasilitasi pelarian, atau menghambat aparat—adalah tindak pidana mandiri.
Selain itu, terdapat pasal lain yang relevan:
Pasal 216 KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang sah, diancam pidana 4 bulan 2 minggu.
Pasal 224 KUHP: Barang siapa dipanggil sebagai saksi atau pihak yang wajib hadir tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dipidana.
Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur bahwa panggilan harus dilakukan secara sah dan patut. Jika telah dipanggil secara resmi namun tetap mangkir, aparat penegak hukum berwenang melakukan upaya paksa, termasuk penjemputan dan penetapan sebagai buronan (DPO).
Negara juga tetap terikat pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlakuan manusiawi dan kepastian hukum. Namun penting ditegaskan: hak asasi manusia bukan alat untuk menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Sumber Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 216
Pasal 221
Pasal 224
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 112 (pemanggilan)
Pasal 154–156 (kehadiran terdakwa)
Praktik eksekusi oleh jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai dasar eksekusi oleh kejaksaan.
Penutup Opini:
Tidak ada ruang aman bagi terpidana yang mangkir, apalagi bagi pihak yang mencoba menyembunyikannya. Hukum telah jelas: melindungi pelarian sama dengan melawan hukum. Jika ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kewibawaan hukum itu sendiri.














