Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara
Oleh : Heroe Andrie wiedjaya
Mahasiswa Hukum
Universitas Boyolali
Ada satu paradoks yang terus berulang dalam praktik hukum kita: negara tampak begitu tegas di ruang sidang, namun sering kali melemah di lapangan. Putusan pengadilan dijatuhkan dengan penuh otoritas, lengkap dengan amar yang mengikat. Tetapi ketika saatnya eksekusi tiba, ketegasan itu seolah menguap. Terpidana mangkir, panggilan diabaikan, dan hukum seperti kehilangan daya paksa.
Padahal, dalam konsep negara hukum, putusan inkrah bukan sekadar produk yudisial, melainkan simbol final dari keadilan yang harus dijalankan. Ia adalah titik di mana negara berkata: “cukup, perkara selesai.” Tidak ada lagi perdebatan, tidak ada lagi ruang tawar. Yang ada hanyalah kewajiban untuk tunduk.
Kerangka normatifnya sebenarnya terang. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan mandat kepada jaksa untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di atas kertas, sistem ini tampak kokoh. Negara memiliki alat, kewenangan, dan legitimasi untuk mengeksekusi setiap putusan.
Namun persoalan hukum Indonesia jarang berhenti pada norma. Masalah utamanya selalu kembali pada satu titik: pelaksanaan. Ketika seorang terpidana mangkir dari dua kali panggilan resmi tanpa konsekuensi cepat dan tegas, maka yang diuji bukan lagi individu tersebut, melainkan keberanian negara dalam menegakkan keputusannya sendiri.
Mangkir sering diperlakukan sebagai sekadar ketidakpatuhan administratif—sebuah pelanggaran ringan yang bisa ditoleransi untuk sementara. Padahal, dalam esensinya, mangkir adalah bentuk penolakan terhadap otoritas hukum. Ia adalah pernyataan diam-diam bahwa putusan pengadilan bisa dinegosiasikan melalui penghindaran.
Di sinilah letak ilusi ketegasan negara. Kita memiliki putusan yang final, tetapi tidak selalu memiliki daya untuk memaksakannya. Kita berbicara tentang supremasi hukum, tetapi kerap ragu ketika harus menegakkannya secara konkret.
Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) sering kali datang terlambat—setelah peluang terbaik untuk mengeksekusi telah terlewat. Padahal, setiap jeda waktu memberi ruang bagi terpidana untuk menghilang, memutus jejak, dan memperumit proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, keterlambatan bukan sekadar masalah teknis, melainkan kegagalan strategis.
Lebih berbahaya lagi, pembiaran terhadap terpidana inkrah yang mangkir menciptakan pesan yang keliru bagi publik. Hukum tampak keras bagi yang patuh, tetapi lentur bagi yang berani menghindar. Jika persepsi ini menguat, maka legitimasi hukum akan terkikis secara perlahan namun pasti.
Aspek lain yang sering luput dari perhatian adalah peran lingkungan sekitar. Tidak jarang, terpidana yang mangkir tetap dapat bertahan karena adanya pihak-pihak yang membantu baik secara aktif maupun pasif. Dalam hal ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah memberikan dasar yang jelas untuk menindak siapa pun yang menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan. Namun, penegakan norma ini belum selalu konsisten.
Di tengah semua itu, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara siap mempertahankan wibawa hukumnya sendiri? Apakah putusan inkrah benar-benar final, atau hanya final dalam teks, tetapi tidak dalam praktik?
Upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) sering dijadikan alasan implisit untuk menunda eksekusi, meskipun secara prinsip tidak menangguhkan pelaksanaan putusan. Di sinilah ambiguitas muncul antara norma yang tegas dan praktik yang kompromistis.
Padahal, hukum tidak hanya membutuhkan kepastian, tetapi juga keberanian untuk menegakkannya. Tanpa itu, inkrah hanya menjadi simbol kosong sebuah formalitas yang kehilangan daya paksa.
Dalam perspektif yang lebih luas, persoalan ini bukan semata tentang satu terpidana yang mangkir. Ini adalah soal kredibilitas sistem. Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak putusan yang dihasilkan, tetapi dari seberapa konsisten putusan itu dilaksanakan.
Jika inkrah bisa diabaikan tanpa konsekuensi cepat, maka hukum kehilangan sifatnya yang paling mendasar: mengikat dan memaksa. Dan ketika itu terjadi, yang tersisa hanyalah ilusi—ilusi bahwa kita hidup dalam sistem yang tegas, padahal pada kenyataannya masih gamang menghadapi pembangkangan
Daftar Sumber Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Pasal 270: pelaksanaan putusan oleh jaksa)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Pasal 221: menyembunyikan pelaku kejahatan)
Prinsip putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam sistem peradilan Indonesia
Kewenangan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia














