• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Advetorial.Kab Rembang

Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Jalankan Layanan Perizinan Sesuai PP 28 Tahun 2025

Redaksi by Redaksi
Oktober 8, 2025
in Berita Advetorial.Kab Rembang
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemkab Rembang Tegaskan Komitmen Jalankan Layanan Perizinan Sesuai PP 28 Tahun 2025

REMBANG – NOTOPROJO.ID

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan perizinan berusaha kini semakin diperkuat. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang disosialisasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang, di salah satu rumah makan di Jalan Pemuda, Selasa (7/10).


Sosialisasi yang diikuti perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan PP baru, terutama dalam hal kewenangan penerbitan perizinan dan pengawasan kegiatan berusaha di tingkat daerah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Budiyono, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan pemahaman dan koordinasi antarperangkat daerah guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan efisien. Dengan demikian, pelayanan perizinan di daerah dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

Ia menjelaskan terdapat tiga poin penting dari empat pilar utama dalam PP 28 Tahun 2025.
Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA), yaitu setiap tahapan dalam proses perizinan—mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin—memiliki batas waktu pelayanan yang jelas.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif, yakni apabila otoritas terkait tidak memberikan respons dalam waktu yang ditentukan sesuai SLA, maka sistem Online Single Submission (OSS) akan secara otomatis melanjutkan ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan perizinan.

“Jadi tidak lagi ada pelayanan perizinan yang melewati waktu yang sudah ditetapkan. Dalam PP 28 sudah ada garansi hukum melalui mekanisme fiktif-positif,” jelas Budiyono.

Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, yang difokuskan pada pengurangan birokrasi dan kompleksitas pengajuan izin. Salah satunya melalui penataan ulang kewenangan penerbitan persyaratan dasar berdasarkan lokasi kegiatan usaha.

“Misalnya lokasi usahanya berada di Rembang, maka kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten Rembang. Seperti perizinan pertambangan, yang sebelumnya meski lokasinya di Rembang namun izinnya diterbitkan oleh provinsi. Di PP 28 hal ini sudah direvisi,” terangnya.

Budiyono menegaskan bahwa dalam PP 28 Tahun 2025, seluruh proses pengawasan harus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi, dengan DPMPTSP sebagai koordinator utama. Seluruh kegiatan pengawasan nantinya wajib tercatat dalam database OSS-RBA.

“Ini perlu frekuensi yang sama ketika PP 28 ini dijalankan bersama. Jangan sampai terjadi ego sektoral, masing-masing OPD melakukan pengawasan sendiri-sendiri tanpa koordinasi,” tegasnya.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Tije Hindarto, menambahkan bahwa PP 28 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Sekarang perizinan berusaha menjadi kewenangannya siapa yang penting persyaratan dasar KKPR dan persetujuan lingkungan serta PBG dan SLF Kabupaten/Kota yang mengurus,” tandasnya.

Dengan kejelasan pembagian kewenangan ini, Pemkab Rembang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan perizinan yang lebih cepat, pasti, dan berpihak kepada dunia usaha. Aturan ini juga memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.


Editor : Agus suprianto

Previous Post

BPDAS Pemali Jratun Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Rembang

Next Post

Perbaikan Infrastruktur Cor Beton Jalan Kayen – Beketel  Dianggarkan 4,798 Milyar

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perbaikan Infrastruktur Cor Beton Jalan Kayen - Beketel  Dianggarkan 4,798 Milyar

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika