• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polresta Pati

Polresta Pati Tangkap Pelaku Preman Peras di Pabrik HWI

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025
in Berita Polresta Pati
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Pati Tangkap Pelaku Preman Peras di Pabrik HWI

PATI – NOTOPROJO.ID

Aksi premanisme yang meresahkan dan mengancam iklim investasi di Kabupaten Pati berhasil dibongkar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati. Pada Kamis (15/5/2025) sore, seorang pria bernama AZ (43) diciduk di sebuah rumah makan di kawasan Juwana setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor air minum di pabrik PT. HWI 2 (Hwaseung Indonesia) Pati.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang wiraswastawan asal Jepara, Ahsanudin (39), yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa laporan Polisi tersebut segera ditindaklanjuti oleh timnya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Jaka Wahyudi.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp 7 juta dengan ancaman akan mengganggu usahanya di pabrik PT. HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi. Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya. Mirisnya, korban mengaku sudah dua kali sebelumnya diperas oleh pelaku.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi keji AZ tidak hanya menyasar Ahsanudin. Dua saksi kunci, yakni sopir korban bernama Sofian, vendor air minum PT. HWI II Pati, Hj. Kustini, dan karyawan PT. HWI II, Uyeng Subagdi, memberikan keterangan yang memberatkan pelaku. Sofian membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada majikannya. Sementara itu, Hj. Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1.360.000, dan Uyeng Subagdi dua kali dengan total Rp 1.250.000.

“Pelaku selalu menggunakan modus meminta uang dengan alasan hutang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik,” jelas AKBP Jaka Wahyudi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini, AZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

Kapolresta Pati menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukumnya demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Editor : Agus. suprianto

Previous Post

Pemkab Gerak Cepat Lakukan Revitalisasi GOR Pesantenan

Next Post

Wabup : RDTR Kecamatan Margorejo Diharapkan Segera Dapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wabup : RDTR Kecamatan Margorejo Diharapkan Segera Dapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026

Recent News

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

April 21, 2026

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika