• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polresta Pati

Wabup : RDTR Kecamatan Margorejo Diharapkan Segera Dapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025
in Berita Polresta Pati
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wabup : RDTR Kecamatan Margorejo Diharapkan Segera Dapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat

PATI – NOTOPROJO.ID

Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Margorejo. Kegiatan ini berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (15/5), dan turut dihadiri oleh Sekda Pati, Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Kepala Bapperida, Kepala DLH Pati, Sekretaris DLH, Kepala Dinas Pertanian, Kabag Hukum Setda Pati dan para tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Chandra menyampaikan secara langsung harapan besar Pemerintah Kabupaten Pati agar RDTR Kecamatan Margorejo dapat segera mendapatkan persetujuan dan dukungan dari pemerintah pusat.

“Saya hari ini hadir dalam pembahasan RDTR di Kementerian ATR/BPN. Semoga RDTR yang kita sampaikan, khususnya untuk Kecamatan Margorejo, dapat diacc dan segera dilaksanakan. Tadi kami sudah sampaikan potensi-potensi dari Kabupaten Pati, termasuk sektor pertanian dan perikanan yang menjadi kekuatan Margorejo,” ujar Chandra.

Penyusunan RDTR ini merupakan amanah dari Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menugaskan pemerintah daerah untuk menyusun RDTR bagi 21 kecamatan.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Pati menargetkan sembilan RDTR prioritas rampung hingga tahun 2026. Kecamatan-kecamatan yang masuk dalam prioritas tersebut adalah: Pati, Juwana, Tayu, Batangan, Margorejo, Kayen, Trangkil, Sukolilo, dan Gembong.

Sampai saat ini, baru satu RDTR yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, yaitu RDTR Kecamatan Batangan melalui Perbup Nomor 29 Tahun 2024. RDTR ini juga telah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung investasi berbasis tata ruang yang legal dan terencana. RDTR tersebut disusun melalui Bantuan Teknis Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

“Untuk Kecamatan Pati, saat ini sedang dalam proses penetapan Perbup. Sementara RDTR Kecamatan Tayu, Juwana, Kayen, dan Trangkil telah tersusun dan sedang dalam proses asistensi bersama Kementerian ATR/BPN,” jelas Chandra.

RDTR Kecamatan Margorejo, yang sedang dibahas dalam Rakor Linsek hari ini, menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur ruang wilayah tengah Kabupaten Pati. Sementara itu, dua RDTR lainnya masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Pati yang ditargetkan segera dirampungkan.

Wabup Chandra juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Pati kembali mendapatkan Bantuan Teknis dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2025 dan seterusnya. Bantuan tersebut dianggap penting untuk menyelesaikan target besar penyusunan RDTR sebagai instrumen legal dan teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.

Dengan penyusunan RDTR yang terencana dan berkesinambungan, Kabupaten Pati menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap menyambut pembangunan berbasis tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, dan ramah investasi.

Pejabat fungsional Penata Ruang Ahli Utama Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki, dalam arahannya menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tepat dan detail.

RDTR yang akurat menjadi dasar dalam proses perizinan berusaha, termasuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Penyusunan RDTR yang rinci akan menghasilkan perencanaan kota yang lebih baik, dengan ketentuan yang jelas mengenai luas tanah, batas blok, dan fungsi ruang, serta mitigasi bencana di kawasan rawan seperti banjir.

Abdul Kamarzuki juga mengapresiasi Kabupaten Pati yang sudah cukup bagus menyampaikan paparan nya ke depan. Ia pun berharap Kabupaten Pati dapat terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi RDTR dapat berjalan secara efektif di lapangan.

Previous Post

Polresta Pati Tangkap Pelaku Preman Peras di Pabrik HWI

Next Post

Bupati Pati Sudewo Berikan Apresiasi untuk Gelar Abdi Fistawan, Penerima Beasiswa Internasional “GARUDA”

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bupati Pati Sudewo Berikan Apresiasi untuk Gelar Abdi Fistawan, Penerima Beasiswa Internasional "GARUDA"

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026

Rakornas Kementan, Pati Ajukan 379 Titik Pompanisasi untuk Atasi Kekeringan

April 20, 2026

Recent News

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026

Pemkab Pati Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan Lewat Talkshow Hidup Sehat

April 20, 2026

Rakornas Kementan, Pati Ajukan 379 Titik Pompanisasi untuk Atasi Kekeringan

April 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

4 Terdakwa Tongtek Divonis 3 Tahun, PN Pati Ricuh Diselimuti Amarah Keluarga Korban

April 20, 2026

Revitalisasi Eks Kantor Satpol PP, Pemkab Pati Siapkan Museum Cagar Budaya Terpadu

April 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika