Berpura-pura Ajak Menginap, Pria di Pati Diduga Bawa Kabur Motor Perempuan di Hotel Juwana
PATI – NOTOPROJO.ID
Seorang perempuan berinisial NS (35), warga Kabupaten Rembang, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy setelah menginap bersama seorang pria di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pria yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut kini telah diamankan polisi.
Pengungkapan kasus pencurian itu disampaikan Polresta Pati dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA alias F, sekitar 25 tahun, warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu keluaran 2026 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah kamar hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban bersama terduga pelaku datang ke hotel dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Saat berada di hotel, terduga pelaku diduga berpura-pura mengajak korban menginap. Ketika korban sedang mandi, pria tersebut berpamitan hendak mencari makan dengan membawa sepeda motor korban tanpa izin.
“Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah berpura-pura mengajak korban menginap di hotel. Ketika korban sedang mandi, terduga pelaku berpamitan mencari makan dengan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin,” kata Sigit.
Namun, setelah ditunggu sekitar dua jam, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak mendapatkan respons.
Merasa dirugikan karena sepeda motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AA alias F di rumahnya di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan,” ungkap Sigit.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu keluaran 2026 sebagai barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang telah mengungkap perkara tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama ketika beraktivitas bersama orang yang belum dikenal secara baik.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menjaga barang berharga miliknya. Jangan mudah percaya kepada orang lain, termasuk ketika berada di tempat umum maupun saat melakukan aktivitas bersama orang yang belum dikenal secara baik,” pesannya.
Sigit menegaskan, Polresta Pati akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diminta segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110.
“Kami siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” pungkasnya.
Red













