Bermodal Kunci Letter T, Pelaku Gasak Motor di Parkiran RSUD Soewondo Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Polresta Pati mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD RAA Soewondo Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, mulai dari pelaku pencurian, perantara penjualan, hingga pihak yang diduga sebagai penadah.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian R (56), warga Kecamatan Pati, yang berperan sebagai perantara penjualan, serta AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, yang diduga sebagai penadah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Pati setelah menerima laporan kehilangan kendaraan milik seorang warga.
“Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sigit.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.36 WIB di area parkir RSUD RAA Soewondo, Jalan Dr. Susanto Nomor 114, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Korban berinisial EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam keluaran 2019. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika korban datang ke rumah sakit untuk menjenguk saudaranya yang sedang menjalani perawatan. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di area parkir rumah sakit.
Saat itu, pelaku diduga mengincar kendaraan yang terparkir. Setelah menemukan sasaran, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengaman kendaraan, kemudian membawa sepeda motor tersebut.
Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika hendak pulang pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Mengetahui sepeda motornya tidak lagi berada di tempat parkir, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama berinisial S. Petugas kemudian melakukan penangkapan di sekitar tempat kos pacarnya di wilayah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Satreskrim Polresta Pati melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Sigit.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, polisi mengungkap bahwa sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual melalui perantara berinisial R kepada AR dengan harga sekitar Rp 2 juta.
Polisi selanjutnya mendalami keterlibatan masing-masing orang dalam rangkaian tindak pidana tersebut, termasuk proses pencurian hingga perpindahan kendaraan hasil kejahatan.
Menurut Sigit, pengungkapan perkara tidak hanya difokuskan pada pelaku yang melakukan pencurian secara langsung, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan dan penampungan barang hasil kejahatan.
“Kami juga menelusuri alur perpindahan barang hasil kejahatan. Hal ini penting agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 milik korban, satu unit Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci letter T berikut mata kuncinya.
Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman pidana yang disampaikan polisi berupa penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp 500 juta, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dan peran masing-masing pihak.
Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum dan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110,” pungkas Sigit.
Red














