Sidang Dugaan Kekerasan Seksual As, Kuasa Hukum Soroti Surat Dakwaan
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa As kembali digelar di Ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Kamis (20/8/2026).
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti. Majelis hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Budi Haryono selaku ketua majelis, Wira Indra Bangsa sebagai hakim anggota I, serta Didik Syarifuddin sebagai hakim anggota II.
Humas PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis (27/8/2026), dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
“Berlangsung persidangan yang kedua yaitu pembacaan perlawanan dari terdakwa. Kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum mengajukan tanggapannya pada persidangan 27 Agustus 2026 jam 10 pagi di Ruang Sidang Cakra,” kata Retno.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Arel Raghib Najmuddin, mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan JPU belum disusun secara cermat.
Menurut Arel, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian tim penasihat hukum, terutama terkait uraian waktu perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
“Kami mencermati bahwa dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini secara formil ada beberapa hal yang kami kritisi, kemudian perbuatan yang didakwakan, terutama dalam waktu-waktu perbuatan,” ujar Arel.
Ia menilai surat dakwaan tersebut belum menguraikan secara spesifik batas waktu maupun jam terjadinya perbuatan pidana yang didakwakan. Penasihat hukum juga mempersoalkan penggunaan sejumlah pasal dalam surat dakwaan.
Meski demikian, Arel menyebut terdakwa telah mengakui perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.
“Kalau perbuatan sudah diakui,” kata Arel.
Aspirasi Masyarakat Terus Dikawal
Di sisi lain, Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Cak Ulil, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan.
Cak Ulil mengatakan pengawalan dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap proses penegakan hukum dan untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada putusan pengadilan. Jangan main-main terhadap kasus ini,” tegas Cak Ulil.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Dakwaan JPU
Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara kombinasi atau alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Adapun dakwaan kedua disusun secara primer-subsider dengan mengacu pada KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Pati, dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Penulis: HAW













