• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pemkab Pati Tetapkan Perbup THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemkab Pati Tetapkan Perbup THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

PATI – NOTOPROJO.ID

Pemerintah Kabupaten Pati telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.Kamis (20/08/26)

Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Berdasarkan basis data peraturan yang dikelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Perbup Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan pada 12 Maret 2026. Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam regulasi tersebut diatur sejumlah ketentuan, antara lain mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas, mekanisme pembayaran, pengendalian internal, serta ketentuan penutup.

Pakar hukum Indonesia DR Teguh Hartono, SH., MH., dalam pandangan hukum yang relevan untuk dikonfirmasi, menilai keberadaan regulasi teknis tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak aparatur negara.

Menurutnya, sepanjang pemberian THR dan gaji ke-13 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai kemampuan dan penganggaran daerah, serta diberikan kepada pihak yang memang memenuhi persyaratan, maka kebijakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak aparatur.

“Secara prinsip, setiap kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan penggunaan APBD harus memiliki dasar hukum, dasar penganggaran, serta dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel. Perbup ini memberikan pedoman teknis agar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan secara sembarangan,” demikian substansi pandangan hukum yang dapat dikonfirmasi kepada DR Teguh Hartono, SH., MH.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya mengenai adanya peraturan, tetapi juga bagaimana peraturan tersebut diterapkan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang tidak kalah penting adalah aspek transparansi dan pengendalian internal. Setiap pembayaran yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Dengan demikian, hak aparatur terpenuhi, sementara pengelolaan keuangan daerah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” demikian pandangan yang dapat digunakan sebagai bahan konfirmasi kepada DR Teguh Hartono.

Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, keberadaan Perbup juga memberikan pedoman bagi perangkat daerah agar pelaksanaan pembayaran memiliki standar yang jelas. Hal tersebut sejalan dengan materi Perbup Nomor 2 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pemberian, pembayaran dan pengendalian internal THR serta gaji ketiga belas.

Sementara itu, JDIH Kabupaten Pati menyampaikan bahwa masyarakat maupun aparatur sipil negara dapat mengakses naskah lengkap peraturan melalui layanan JDIH Kabupaten Pati.

Dengan telah ditetapkannya Perbup Nomor 2 Tahun 2026, pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis : HAW

Previous Post

Aliansi Santri Pati Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Perkuat Hukuman bagi Koruptor

Next Post

BLT DBHCHT Pati Punya Payung Hukum Baru, Perbup Nomor 4 Tahun 2026 Ditetapkan

Redaksi

Redaksi

Next Post

BLT DBHCHT Pati Punya Payung Hukum Baru, Perbup Nomor 4 Tahun 2026 Ditetapkan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Rehabilitasi Jalan Gunungsari–Gunungwungkal Tingkatkan Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi Warga

Agustus 20, 2026

BLK Pati Buka Pelatihan PVN Batch 5-7, Peserta Dapat Uang Saku Rp50 Ribu per Hari

Agustus 20, 2026

Lapas Pati Perketat Mitigasi Kebakaran, APAR di Sejumlah Titik Diperiksa Berkala

Agustus 20, 2026

Kadin Fest 2026 Dorong UMKM dan Investasi, Rembang Bidik Peluang Ekonomi Baru

Agustus 20, 2026

Recent News

Rehabilitasi Jalan Gunungsari–Gunungwungkal Tingkatkan Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi Warga

Agustus 20, 2026

BLK Pati Buka Pelatihan PVN Batch 5-7, Peserta Dapat Uang Saku Rp50 Ribu per Hari

Agustus 20, 2026

Lapas Pati Perketat Mitigasi Kebakaran, APAR di Sejumlah Titik Diperiksa Berkala

Agustus 20, 2026

Kadin Fest 2026 Dorong UMKM dan Investasi, Rembang Bidik Peluang Ekonomi Baru

Agustus 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Rehabilitasi Jalan Gunungsari–Gunungwungkal Tingkatkan Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi Warga

Agustus 20, 2026

BLK Pati Buka Pelatihan PVN Batch 5-7, Peserta Dapat Uang Saku Rp50 Ribu per Hari

Agustus 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika