• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

BLT DBHCHT Pati Punya Payung Hukum Baru, Perbup Nomor 4 Tahun 2026 Ditetapkan

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BLT DBHCHT Pati Punya Payung Hukum Baru, Perbup Nomor 4 Tahun 2026 Ditetapkan

PATI – NOTOPROJO.ID

Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 24 Tahun 2025 mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).Kamis (20/08/26)

Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Pati.

Berdasarkan dokumen resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pati, perubahan regulasi tersebut dilakukan antara lain untuk menyesuaikan kebijakan transfer keuangan daerah yang berdampak pada perubahan jangka waktu penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT.

Perbup Pati Nomor 4 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2025, termasuk ketentuan pada Pasal 1 dan Pasal 3. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 7 Mei 2026.

Pakar hukum Indonesia, DR Teguh Hartono, SH, MH, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, menilai pelaksanaan program bantuan yang menggunakan anggaran pemerintah harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keberadaan Perbup menjadi penting karena memberikan kepastian mengenai tata cara pelaksanaan program, termasuk pihak yang menjadi sasaran penerima bantuan serta mekanisme penyalurannya.

“Secara prinsip, setiap penggunaan anggaran negara maupun daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelaksanaan BLT DBHCHT harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Perbup dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”

Ia juga menekankan pentingnya prinsip tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Hal tersebut menjadi penting karena dana yang digunakan merupakan dana publik. Dengan demikian, proses pendataan penerima, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan dan disertai administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai perubahan regulasi hanya dipahami sebagai perubahan administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum dan memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” demikian poin analisis hukum yang dapat dikonfirmasi kepada DR Teguh Haryono.

Perbup Nomor 4 Tahun 2026 sendiri secara resmi merupakan perubahan atas Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat penerima maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program diharapkan memahami ketentuan yang berlaku sehingga proses penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Pati dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat juga dapat mengakses dokumen Perbup Pati Nomor 4 Tahun 2026 melalui JDIH Kabupaten Pati untuk mengetahui ketentuan secara lengkap.

Previous Post

Pemkab Pati Tetapkan Perbup THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Next Post

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual As, Kuasa Hukum Soroti Surat Dakwaan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual As, Kuasa Hukum Soroti Surat Dakwaan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Rehabilitasi Jalan Gunungsari–Gunungwungkal Tingkatkan Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi Warga

Agustus 20, 2026

BLK Pati Buka Pelatihan PVN Batch 5-7, Peserta Dapat Uang Saku Rp50 Ribu per Hari

Agustus 20, 2026

Lapas Pati Perketat Mitigasi Kebakaran, APAR di Sejumlah Titik Diperiksa Berkala

Agustus 20, 2026

Kadin Fest 2026 Dorong UMKM dan Investasi, Rembang Bidik Peluang Ekonomi Baru

Agustus 20, 2026

Recent News

Rehabilitasi Jalan Gunungsari–Gunungwungkal Tingkatkan Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi Warga

Agustus 20, 2026

BLK Pati Buka Pelatihan PVN Batch 5-7, Peserta Dapat Uang Saku Rp50 Ribu per Hari

Agustus 20, 2026

Lapas Pati Perketat Mitigasi Kebakaran, APAR di Sejumlah Titik Diperiksa Berkala

Agustus 20, 2026

Kadin Fest 2026 Dorong UMKM dan Investasi, Rembang Bidik Peluang Ekonomi Baru

Agustus 20, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Rehabilitasi Jalan Gunungsari–Gunungwungkal Tingkatkan Mobilitas dan Aktivitas Ekonomi Warga

Agustus 20, 2026

BLK Pati Buka Pelatihan PVN Batch 5-7, Peserta Dapat Uang Saku Rp50 Ribu per Hari

Agustus 20, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika