BLT DBHCHT Pati Punya Payung Hukum Baru, Perbup Nomor 4 Tahun 2026 Ditetapkan
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perbup Nomor 24 Tahun 2025 mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).Kamis (20/08/26)
Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Pati.
Berdasarkan dokumen resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pati, perubahan regulasi tersebut dilakukan antara lain untuk menyesuaikan kebijakan transfer keuangan daerah yang berdampak pada perubahan jangka waktu penyaluran BLT yang bersumber dari DBHCHT.
Perbup Pati Nomor 4 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2025, termasuk ketentuan pada Pasal 1 dan Pasal 3. Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 7 Mei 2026.
Pakar hukum Indonesia, DR Teguh Hartono, SH, MH, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, menilai pelaksanaan program bantuan yang menggunakan anggaran pemerintah harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberadaan Perbup menjadi penting karena memberikan kepastian mengenai tata cara pelaksanaan program, termasuk pihak yang menjadi sasaran penerima bantuan serta mekanisme penyalurannya.
“Secara prinsip, setiap penggunaan anggaran negara maupun daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelaksanaan BLT DBHCHT harus dilakukan sesuai ketentuan dalam Perbup dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”
Ia juga menekankan pentingnya prinsip tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi penting karena dana yang digunakan merupakan dana publik. Dengan demikian, proses pendataan penerima, penetapan penerima, hingga pencairan bantuan harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan dan disertai administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai perubahan regulasi hanya dipahami sebagai perubahan administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum dan memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” demikian poin analisis hukum yang dapat dikonfirmasi kepada DR Teguh Haryono.
Perbup Nomor 4 Tahun 2026 sendiri secara resmi merupakan perubahan atas Perbup Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat penerima maupun pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program diharapkan memahami ketentuan yang berlaku sehingga proses penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Pati dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat juga dapat mengakses dokumen Perbup Pati Nomor 4 Tahun 2026 melalui JDIH Kabupaten Pati untuk mengetahui ketentuan secara lengkap.














