Aliansi Santri Pati Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Perkuat Hukuman bagi Koruptor
PATI – NOTOPROJO.ID
Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI) mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mempercepat pembahasan serta pengesahan regulasi yang dinilai dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Koordinator Lapangan (Korlap) ASPIRASI, Cak Ulil, mengatakan salah satu langkah yang perlu segera didorong adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujar Cak Ulil.Kamis (20/08/26)
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku. Pengembalian kerugian negara dan penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi juga harus menjadi perhatian utama.
ASPIRASI, lanjut Cak Ulil, juga mendorong adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk wacana penerapan hukuman maksimal bagi koruptor dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana hukum benar-benar memberikan efek jera. Jangan sampai korupsi terus terjadi karena pelakunya merasa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Cak Ulil menegaskan, aspirasi tersebut merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil untuk ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan setiap regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mendapat dukungan masyarakat.
“Kami ingin pemberantasan korupsi dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Negara harus memastikan bahwa kekayaan yang dirampas dari negara dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Cak Ulil.
ASPIRASI berharap pemerintah dan DPR RI tidak menunda pembahasan regulasi tersebut serta mampu menghasilkan kebijakan yang memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penulis : ASPIRASI TEAM














