BAZNAS Pati Tegaskan Tak Ada Joki Bantuan: Warga Diminta Waspada Penipuan dan Pungli
PATI – NOTOPROJO.ID
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pati mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan pengajuan bantuan dengan imbalan tertentu.
BAZNAS Kabupaten Pati menegaskan, pengajuan bantuan tidak menggunakan joki, perantara, maupun sistem “titip proposal”. Setiap permohonan diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan kedekatan atau titipan pihak tertentu.
Pesan tersebut disampaikan melalui imbauan resmi BAZNAS Kabupaten Pati yang mengusung peringatan “Waspada Penipuan!! Pungli & Titip Proposal.”
Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa bantuan diberikan karena penerima dinilai layak, bukan karena memiliki titipan atau koneksi.
“BAZNAS Kabupaten Pati tidak menggunakan joki, perantara, atau titipan proposal untuk mendapatkan bantuan,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi imbauan tersebut.
Ada Verifikasi dan Survei Lapangan
BAZNAS menjelaskan, setiap pengajuan bantuan harus melalui prosedur yang berlaku. Tahapannya mencakup pengajuan, verifikasi, survei lapangan hingga penyaluran bantuan.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya fakir, miskin, dan mustahik yang memang membutuhkan.
Pola verifikasi dan asesmen lapangan juga menjadi bagian penting dalam penyaluran bantuan BAZNAS di berbagai daerah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang mengajukan bantuan diminta tidak tergoda oleh tawaran pihak tertentu yang mengklaim memiliki akses khusus untuk mempercepat atau memastikan pencairan.
Jangan Bayar Jika Dijanjikan Bantuan
BAZNAS Kabupaten Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang, komisi, maupun imbalan kepada siapa pun yang mengaku dapat meloloskan bantuan.
Jika menemukan praktik semacam itu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada BAZNAS Kabupaten Pati agar dapat ditindaklanjuti.
Call Center BAZNAS Kabupaten Pati: 0851-2454-7400.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dana zakat merupakan amanah umat. Karena itu, proses penghimpunan dan penyalurannya harus dijaga dari praktik pungutan liar, penipuan, maupun permainan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Bantuan diberikan karena layak, bukan karena titipan.”
Kalimat itu menjadi penegasan utama BAZNAS Kabupaten Pati: jangan percaya calo bantuan, jangan bayar untuk mendapatkan bantuan, dan gunakan jalur resmi.













