Kejari Pati Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Perkara Siap Disidangkan
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka berinisial AS, Selasa (4/8/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses Tahap II tersebut menandai berakhirnya kewenangan penyidik dalam penanganan perkara dan beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Negeri Pati menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam mekanisme penegakan hukum. Setelah tersangka dan barang bukti diterima, JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kegiatan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menandai beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dipersiapkan menuju proses penuntutan di persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian keterangan Kejari Pati, dikutib dalam laman resmi Kejaksaan Negeri Pati .Selasa (04/08/26)
Kejaksaan Negeri Pati menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sehingga majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Perlu diketahui, status P-21 merupakan penetapan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Setelah Tahap II dilaksanakan, proses hukum memasuki tahapan penuntutan hingga persidangan untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme peradilan pidana.
Editor : Heroe













