Aturan Baru Penggunaan Gawai di Sekolah, Disdik Jateng Tekankan Disiplin dan Literasi Digital
PATI – NOTOPROJO.ID
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah mulai menyosialisasikan aturan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, aman, dan kondusif. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang penggunaan gawai di lingkungan sekolah.(28/07/26)
Melalui infografis yang disebarluaskan kepada masyarakat, sekolah diimbau membatasi penggunaan telepon genggam selama proses pembelajaran berlangsung. Langkah ini bertujuan melindungi kesehatan fisik dan mental peserta didik, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mencegah penyalahgunaan gawai, serta membentuk karakter disiplin.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran. Gawai juga wajib disimpan dalam mode senyap, sementara pengambilan foto maupun video tanpa izin dilarang. Selain itu, penggunaan gawai untuk bermain gim atau mengakses media sosial selama jam sekolah tidak diperkenankan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi edukatif sesuai kebijakan sekolah.
Tak hanya mengatur peserta didik, kebijakan ini juga menegaskan peran penting orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah, memberikan teladan penggunaan teknologi yang bijak, serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak sekolah.
Sementara itu, guru didorong menjadi contoh dalam penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Guru juga diharapkan memberikan edukasi literasi digital kepada siswa, mengawasi pelaksanaan aturan, serta mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran secara terarah dan sesuai kebutuhan.
Meski demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk mendukung kegiatan pembelajaran atas izin guru, kegiatan sekolah yang telah direncanakan, maupun dalam situasi darurat dengan persetujuan pihak sekolah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara lebih bijak. Gawai diposisikan sebagai alat bantu pembelajaran, bukan tujuan utama dalam proses pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Dr. Sadimin, S.Pd., M.Eng, menyampaikan bahwa penerapan aturan ini bertujuan membangun budaya belajar yang lebih disiplin sekaligus meningkatkan literasi digital peserta didik.
“Pemanfaatan gawai harus mendukung proses pembelajaran, bukan mengganggu konsentrasi maupun perkembangan karakter siswa,” ujarnya.
Editor : HAW














