Kejari Pati Data Dapur MBG, Pastikan SPPG Masih Beroperasi Sesuai Arahan Kejagung
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah, melakukan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di Kabupaten Pati.Bukan memanggil namun mendatangi secara edukasi.
Pendataan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pemetaan dan verifikasi keberadaan SPPG di daerah.
Kepala Kejari Pati, DR.R.Hari Wibowo,SH.MH menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bersifat pendataan administratif dan bukan merupakan proses penyelidikan ataupun penindakan hukum terhadap penyelenggara program MBG.
“Sampai saat ini kami mendapatkan perintah dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pendataan terhadap SPPG maupun dapur MBG yang ada di Kabupaten Pati. Pendataan ini hanya sebatas memastikan apakah dapur tersebut masih beroperasi atau sudah tidak beroperasi,” ujar Hari kepada redaksi Notoprojo usai kegiatan (09/07/26)
Selain memastikan status operasional, tim Kejari Pati juga melakukan verifikasi terhadap lokasi SPPG untuk mencocokkan kesesuaiannya dengan data dan titik yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami juga mengecek apakah lokasi yang ada sesuai dengan titik yang tercantum dalam permohonan. Itu saja yang kami lakukan,” tambahnya.
Hari mengungkapkan, pendataan telah dilaksanakan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati. Meski tidak menyebutkan jumlah pasti SPPG yang telah didata, ia memastikan proses verifikasi lapangan terus berjalan sesuai arahan Kejaksaan Agung.
“Sudah cukup banyak. Kami telah turun ke beberapa kecamatan, dan seluruh hasil pendataan langsung kami laporkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” jelasnya.
Terkait hasil pendataan tersebut, Hari menegaskan bahwa Kejari Pati tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan apakah suatu SPPG telah memenuhi ketentuan atau tidak. Seluruh hasil verifikasi hanya disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sesuai atau tidak. Tugas kami hanya melakukan pendataan dan melaporkan hasilnya. Selanjutnya, seluruh data menjadi kewenangan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Pendataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program yang menjadi salah satu prioritas nasional.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Pati tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati. Harapan tersebut muncul sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa program yang menggunakan anggaran negara benar-benar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat kepada penerima.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi mengenai keberadaan, operasional, serta hasil pengawasan SPPG penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan pengawasan yang optimal dan transparan, diharapkan potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini serta pelaksanaan Program MBG dapat berlangsung secara akuntabel, efektif, dan tepat sasaran.
Penulis : HAW














