Diduga Berkedok Penataan Lahan KDMP, Galian Tanah di Desa Perdopo Disorot Warga
PATI – NOTOPROJO.ID
Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan di Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang disebut sebagai penataan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu diduga dimanfaatkan untuk mengangkut dan menjual tanah urug ke luar wilayah desa.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (6/7/2026), sejumlah truk dump terlihat keluar masuk area galian untuk mengangkut material tanah. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut dibawa menuju Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil.
Salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas mengangkut material sesuai perintah pihak yang menyewa jasanya. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap ritase pengangkutan. Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Di sisi lain, seorang warga yang mengaku mewakili kalangan pemuda Karang Taruna menyampaikan bahwa lokasi galian berada di atas tanah bengkok milik desa. Menurutnya, pada awalnya masyarakat memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut bertujuan meratakan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, dalam pelaksanaannya, warga justru melihat tanah hasil galian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke luar desa. Material tersebut diduga dijual ke wilayah Kecamatan Trangkil sebagai bahan baku pembuatan batu bata.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa kegiatan ini untuk penataan lahan pembangunan koperasi desa. Akan tetapi, yang terjadi justru tanah hasil galian diangkut keluar desa. Hal itu tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, KY, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan yang berkembang di masyarakat.
“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Kalau memang kegiatan ini sudah sesuai aturan dan memiliki izin, sebaiknya disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul berbagai spekulasi. Namun apabila belum memenuhi ketentuan, tentu harus ada evaluasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata KY.
Munculnya aktivitas pengangkutan tanah tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai legalitas kegiatan galian, perizinan pemanfaatan tanah bengkok desa, serta mekanisme pemanfaatan maupun penjualan material hasil galian apabila benar dilakukan ke luar wilayah desa.
Masyarakat juga berharap pemerintah desa bersama instansi terkait, termasuk organisasi perangkat daerah yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, segera melakukan klarifikasi serta pengawasan agar seluruh aktivitas yang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Perdopo maupun instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan tersebut, termasuk dugaan penjualan tanah hasil galian ke luar wilayah desa.
NOTOPROJO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah desa, pengelola kegiatan, serta aparat penegak hukum guna memastikan fakta dan memberikan pemberitaan yang berimbang. (RED)














