• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Diduga Berkedok Penataan Lahan KDMP, Galian Tanah di Desa Perdopo Disorot Warga

Redaksi by Redaksi
Juli 8, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga Berkedok Penataan Lahan KDMP, Galian Tanah di Desa Perdopo Disorot Warga

PATI – NOTOPROJO.ID

Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan di Desa Perdopo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang disebut sebagai penataan lahan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) itu diduga dimanfaatkan untuk mengangkut dan menjual tanah urug ke luar wilayah desa.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (6/7/2026), sejumlah truk dump terlihat keluar masuk area galian untuk mengangkut material tanah. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut dibawa menuju Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil.

Salah seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas mengangkut material sesuai perintah pihak yang menyewa jasanya. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap ritase pengangkutan. Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Di sisi lain, seorang warga yang mengaku mewakili kalangan pemuda Karang Taruna menyampaikan bahwa lokasi galian berada di atas tanah bengkok milik desa. Menurutnya, pada awalnya masyarakat memperoleh informasi bahwa kegiatan tersebut bertujuan meratakan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Namun, dalam pelaksanaannya, warga justru melihat tanah hasil galian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke luar desa. Material tersebut diduga dijual ke wilayah Kecamatan Trangkil sebagai bahan baku pembuatan batu bata.

“Awalnya kami mendapat informasi bahwa kegiatan ini untuk penataan lahan pembangunan koperasi desa. Akan tetapi, yang terjadi justru tanah hasil galian diangkut keluar desa. Hal itu tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, KY, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan yang berkembang di masyarakat.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Kalau memang kegiatan ini sudah sesuai aturan dan memiliki izin, sebaiknya disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul berbagai spekulasi. Namun apabila belum memenuhi ketentuan, tentu harus ada evaluasi sesuai peraturan yang berlaku,” kata KY.

Munculnya aktivitas pengangkutan tanah tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai legalitas kegiatan galian, perizinan pemanfaatan tanah bengkok desa, serta mekanisme pemanfaatan maupun penjualan material hasil galian apabila benar dilakukan ke luar wilayah desa.

Masyarakat juga berharap pemerintah desa bersama instansi terkait, termasuk organisasi perangkat daerah yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, segera melakukan klarifikasi serta pengawasan agar seluruh aktivitas yang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Perdopo maupun instansi berwenang terkait status perizinan kegiatan tersebut, termasuk dugaan penjualan tanah hasil galian ke luar wilayah desa.

NOTOPROJO.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah desa, pengelola kegiatan, serta aparat penegak hukum guna memastikan fakta dan memberikan pemberitaan yang berimbang. (RED)

Previous Post

Plt Bupati Pati: Kesempatan Berhaji Kini Semakin Istimewa, Masa Tunggu Capai 29 Tahun

Next Post

Asah Kreativitas dan Jiwa Wirausaha, WBP Wanita Lapas Pati Dilatih Membuat Buket Bunga Bernilai Jual

Redaksi

Redaksi

Next Post

Asah Kreativitas dan Jiwa Wirausaha, WBP Wanita Lapas Pati Dilatih Membuat Buket Bunga Bernilai Jual

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Sertifikat Lapangan Desa Tambahmulyo Masih Berproses, Pemdes Akan Audiensi dengan Polresta Pati

Agustus 24, 2026

Harga Garam di Pati Anjlok Rp700 per Kilogram, Petambak Khawatir Kembali Terpuruk

Agustus 24, 2026

Ribuan Warga Padati Alun-Alun Pati, Tari Kolosal 1.000 Pelajar Jadi Magnet Hari Jadi ke-703

Agustus 24, 2026

Talud Jalan Pertanian Dukuh Pondok Tanjunganom Rampung, Akses Petani Lebih Lancar Saat Musim Hujan

Agustus 24, 2026

Recent News

Sertifikat Lapangan Desa Tambahmulyo Masih Berproses, Pemdes Akan Audiensi dengan Polresta Pati

Agustus 24, 2026

Harga Garam di Pati Anjlok Rp700 per Kilogram, Petambak Khawatir Kembali Terpuruk

Agustus 24, 2026

Ribuan Warga Padati Alun-Alun Pati, Tari Kolosal 1.000 Pelajar Jadi Magnet Hari Jadi ke-703

Agustus 24, 2026

Talud Jalan Pertanian Dukuh Pondok Tanjunganom Rampung, Akses Petani Lebih Lancar Saat Musim Hujan

Agustus 24, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Sertifikat Lapangan Desa Tambahmulyo Masih Berproses, Pemdes Akan Audiensi dengan Polresta Pati

Agustus 24, 2026

Harga Garam di Pati Anjlok Rp700 per Kilogram, Petambak Khawatir Kembali Terpuruk

Agustus 24, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika