DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
PATI — NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil menangkap buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Supar bin Rustam pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana yang berada di Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Supar bin Rustam diketahui merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 466/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 Juni 2025.

Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pati. Dalam pelaksanaannya, tim juga mendapat dukungan dari Kepolisian Resor Kota Pati, Kepolisian Sektor Gunungwungkal, serta pemerintah desa setempat.
“Kegiatan berjalan lancar dan kondusif berkat sinergi yang baik antar aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara efektif.
Selain itu, Kejari Pati menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan penangkapan DPO.
Kejaksaan juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, termasuk optimalisasi sistem pendataan dan pelacakan buronan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi pelarian terpidana serta mempercepat pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif serta memotivasi aparat penegak hukum untuk lebih intensif dalam memburu DPO lainnya, guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Penulis : Heroe













