Kejari Pati Terima Rp500 Juta Uang Korupsi, Tegaskan Komitmen Asset Recovery
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menerima pengembalian uang dugaan hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp500.000.000 dari Desa Tlogosari, Rabu (23/4/2026).
Dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery dalam penanganan perkara korupsi.
Pihak Kejari Pati menyebut, pengembalian uang ini menjadi langkah konkret dalam memastikan kerugian negara dapat dikembalikan sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Pengembalian ini tidak hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam memulihkan keuangan negara,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi laman Instagram Kejaksaan Negeri Pati.
Selain penindakan, Kejaksaan menegaskan fokus pada optimalisasi pengembalian aset sebagai strategi penting dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini dinilai berdampak langsung bagi masyarakat karena dana yang kembali dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejari Pati dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
Kejaksaan juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya berujung pada sanksi pidana, tetapi juga kewajiban pengembalian kerugian negara.
Dengan adanya pengembalian ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Penulis : Heroe














