Kejari Pati Eksekusi Terpidana AN Dengan Menyerahkan Diri di Lapas Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melalui tim jaksa eksekutor berhasil mengeksekusi terpidana kasus penipuan dengan nilai mencapai Rp3,1 miliar. Terpidana atas nama Anifah binti Pirna dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Kasintel Kejari Pati, Rendra Parsede, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana Nomor 307 K/PID/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
“Terpidana telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Rendra dalam keterangannya di ruang kerja .Rabu (15/04/26)
Dalam amar putusan tersebut, Anifah dinyatakan melanggar Pasal 492 KUHP (eks Pasal 378 KUHP lama) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
” Hari ini Rabu 15 April 2026 Terpidana Anifah binti Pirna berhasil dieksekusi pukul 12:30 Wib dan menyerahkandiri baik-baik ke Lapas Pati II B ” tutur Rendra.
Rendra menegaskan, eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pati dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kejari Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang merugikan secara materiil, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Penulis : Heroe














