Kasasi MA Balikkan Putusan, Anifah Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar
PATI – NOTOPROJO.ID
Perkara penipuan dengan nilai fantastis Rp3,1 miliar yang menjerat terdakwa Anifah binti Pirna memasuki babak akhir. Melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 307 K/PID/2026 tertanggal 11 Februari 2026, terdakwa resmi divonis 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Anifah terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHPN (eks Pasal 378 KUHP) tentang penipuan.
Putusan ini sekaligus membalik vonis sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang sempat menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum (onslag), meski dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan kasasi ini menjadi jawaban atas rasa keadilan yang sebelumnya dinilai tercederai.
“Fakta persidangan sudah sangat terang. Terdakwa membujuk korban dengan skema investasi usaha ayam yang ternyata tidak pernah ada. Ini jelas memenuhi unsur kebohongan atau mens rea,” ujar Teguh kepada NOTOPROJO.ID, Jumat (11/4/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan terhadap korban Wiwied, warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Korban dijanjikan keuntungan dari investasi usaha pembelian ayam dan pakan ternak. Namun, usaha tersebut belakangan diketahui fiktif dan tidak pernah berjalan.
Menurut Teguh, putusan onslag di tingkat banding dinilai tidak cermat dan mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Karena itu, pihaknya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kasasi adalah benteng terakhir pencari keadilan. Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan dan menjatuhkan pidana 3 tahun penjara,” tegasnya.
Ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Pati Rendra Pardede SH.MH menyampaikan bahwa komitmenya untuk menjalankan Putusan pengadilan segera Eksekusi.
“Kami akan terus mencari, bahkan sampai ke tempat yang paling sulit sekalipun. Ini adalah komitmen kami dalam melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Rendra
Meski telah divonis, hingga berita ini diturunkan, terpidana Anifah masih belum diketahui keberadaannya. Ia diduga menghindari eksekusi dan saat ini masuk dalam pencarian oleh aparat Kejaksaan Negeri Pati.
Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana untuk segera melapor melalui nomor telepon (0295) 383119 atau WhatsApp 0821-3321-0825.
Editor: Heroe














