Mungkinkah Anifah Ajukan PK? Ini Penjelasan Upaya Hukum Terakhir dalam Perkara Pidana
PATI – NOTOPROJO.ID
Pasca putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), muncul pertanyaan di tengah publik: mungkinkah terdakwa Anifah masih menempuh upaya hukum lain? Jawabannya, secara hukum, masih dimungkinkan melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).
Pakar Hukum sekaligus Advokat DR.Teguh Hartono.SH,MH menyatakan Peninjauan Kembali atau PK merupakan upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang dapat diajukan oleh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PK menjadi “jalan terakhir” bagi terpidana untuk mencari keadilan apabila ditemukan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Teguh Jebolan Doktor UNS Solo ini saat dihub melalui WhatsApp ,Sabtu 11/04/26)
Dalam praktiknya, pengajuan PK tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adanya novum atau bukti baru yang sebelumnya belum pernah diajukan di persidangan, adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan, serta adanya putusan yang saling bertentangan dalam perkara yang sama.
Secara prosedural, permohonan PK diajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. Berbeda dengan upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi, PK tidak dibatasi oleh tenggat waktu tertentu selama alasan pengajuannya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penting dipahami bahwa PK bukanlah sarana untuk mengulang seluruh proses persidangan, melainkan terbatas pada pengujian kembali putusan berdasarkan alasan-alasan khusus tersebut.
“Dengan demikian, peluang Anifah untuk mengajukan PK tetap terbuka secara hukum. Namun, apakah langkah tersebut akan ditempuh dan memenuhi syarat formil maupun materiil, sepenuhnya bergantung pada strategi hukum dan bukti yang dimiliki pihak terpidana,”papar Teguh
Perkembangan selanjutnya terkait kemungkinan pengajuan PK ini pun masih dinantikan publik, seiring bergulirnya proses hukum yang telah memasuki tahap akhir.
(Red)














