Penanganan IPPR Kabupaten Pati Diverifikasi, Perkuat Dasar Revisi RTRW
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah strategis dalam penataan ruang dengan menyelesaikan verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis (9/4).
Verifikasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh wilayah perencanaan di Kabupaten Pati terbebas dari pelanggaran tata ruang sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), agar lebih tertib, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi, baik secara internal maupun dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan,” ujar Chandra.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang, serta Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menegaskan bahwa penandatanganan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih optimal.
“Melalui penandatanganan ini, kami berharap tumbuh kesadaran daerah untuk menciptakan ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang dengan mengalokasikan SDM, anggaran, dan sarana pendukung lainnya,” tegasnya.
Verifikasi IPPR juga berfungsi sebagai filter utama bagi Pemerintah Kabupaten Pati dalam mengidentifikasi serta menertibkan lokasi-lokasi yang terindikasi melanggar aturan sebelum dilakukan penyesuaian tata ruang baru.
Chandra menegaskan, seluruh lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikembalikan pada pola ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Pati.
“Lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dikembalikan sesuai dengan pola ruang dalam Perda RTRW Kabupaten Pati,” ujarnya.
Pihak kementerian juga menekankan bahwa komitmen daerah dalam penegakan sanksi administratif menjadi kunci penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen secara konsisten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan, untuk menuntaskan pengenaan sanksi administratif,” pungkas Chandra.
Editor : Heroe














