Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Lapas Kelas IIB Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Terpidana kasus penipuan, Anifah, menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan diri tersebut dilakukan secara kooperatif dengan pendampingan dari pihak kejaksaan dan penasihat hukum. Proses berlangsung tertib sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Anifah dinyatakan melanggar Pasal 492 KUHP (eks Pasal 378 KUHP lama) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Mualim, membenarkan bahwa terpidana telah berada di dalam lapas. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari laporan internal, termasuk dokumentasi yang beredar di grup komunikasi internal lapas.
“Saya mengetahui dari grup WhatsApp bahwa terpidana sudah berada di lapas dengan didampingi penasihat hukum dan pihak kejaksaan,” ujar Mualim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penipuan yang menjerat Anifah menimbulkan kerugian sekitar Rp3,1 miliar. Perkara tersebut telah melalui rangkaian proses hukum hingga akhirnya diputus bersalah oleh pengadilan.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, Anifah resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Pati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH., MH., mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya proses eksekusi. Ia menilai penyerahan diri yang dilakukan secara kooperatif menjadi langkah baik dalam pelaksanaan putusan hukum.
“Eksekusi berjalan dengan baik. Terpidana menyerahkan diri ke lapas dengan didampingi aparat penegak hukum dan penasihat hukum,” ujar Teguh.
Terkait proses hukum lanjutan, Teguh menyampaikan bahwa pihak terpidana tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Kami menghormati hak tersebut. Mari kita ikuti bersama prosesnya, semoga ada solusi yang tidak merugikan baik korban maupun terpidana,” pungkasnya.
Penulis : Heroe














