Kedua Belah Pihak Siap Adu Bukti di Kepolisian ,Suwarti : Itu Kwitansi Contoh
PATI – NOTOPROJO.ID
Polemik antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) semakin memanas. Keduanya saling melaporkan, menangkis, dan menyerang di media sosial. Utomo melaporkan Suwarti (Swt), yang sebelumnya merupakan sahabat Utomo namun kini berpihak kepada Zana, atas tuduhan dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah. Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh Suwarti setelah mengetahui bahwa dasar laporan tersebut adalah kuitansi yang pernah dibuat sebagai contoh. (20/03)
Utomo menuduh Suwarti berkhianat, menyebutnya sebagai bawahannya dalam mengurus kapal yang diduga menggelapkan uang Utomo senilai ratusan juta.
Menanggapi tuduhan yang didasari kuitansi yang pernah ditandatanganinya itu, suwarti dalam wawancara dengan media menyatakan bahwa kuitansi tersebut bukan bukti penerimaan uang, melainkan hanya contoh kuitansi yang diminta oleh Utomo.
Suwarti menceritakan, saat ia akan menjalani pemeriksaan di Polres Pati terkait laporan dugaan penipuan oleh Zana senilai 100 juta beberapa tahun silam, Utomo yang mendampinginya kala itu meminta contoh kuitansi yang telah dibuat Suwarti untuk dikonsultasikan kepada ahli hukumnya bernama Sudirman di Semarang. Akhirnya, Suwarti memberikan contoh kuitansi yang ditulis dan ditandatanganinya sendiri, tanpa materai dan nama terang.
Setelah beberapa tahun berlalu, Suwarti yang semula berteman dengan Utomo kini berpihak kepada Zana, yang dianggap musuh Utomo. Maka, Utomo pun melancarkan serangan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, menggunakan kuitansi contoh tersebut sebagai alat bukti.
Kepada media, Suwarti menyatakan keheranannya atas kejadian ini.
“Ini lucu, soalnya kuitansi itu kan saya buat sebagai contoh karena diminta dia untuk dikonsultasikan kepada ahli hukumnya yang bernama Sudirman di Semarang, dan kenapa malah dipakai untuk melaporkan saya? Yang lebih lucu lagi, kuitansi itu saya buat waktu itu tidak ada tanggalnya, namun sekarang waktu saya lihat di TikTok-nya dia kok ada tanggalnya 10 Agustus 2025. Padahal di tanggal itu saya diajak dia ke Tuban untuk mencari dukun agar Zena luluh hatinya, karena memang dia hobinya ke dukun, jadi dukunnya tuh banyak di mana-mana, setiap ada permasalahan ke dukun,” jelas Suwarti
Sementara itu, Zana, yang disebut tidak memiliki hak atas kapal Manis Sejahtera dan Raja Sejahtera, juga angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut memang awalnya milik Suwarti dan Budi, namun sudah dibeli dan diperbaiki.
Zana mengakui bahwa gross akta kapal memang dijaminkan di BPD, namun yang dijaminkan adalah gross akta-nya, bukan kapal secara keseluruhan.
Ia mengibaratkan mobil yang dijaminkan BPKB-nya, namun mobilnya tetap bisa dipakai beraktivitas. Demikian pula dengan kapal, meskipun gross akta dijaminkan, kapal masih bisa beroperasi.
“Jadi andai dia kok ada dugaan mencuri mesin kapal tersebut, ya dia mencuri barang kepunyaan saya, bukan barang milik BPD,” jelasnya.
Perseteruan antara dua kubu ini semakin menarik perhatian publik. Keduanya saling menyerang dan membombardir dengan laporan serta hujatan di media sosial. Jumlah laporan atau aduan yang masuk telah menumpuk, dengan posisi saat ini 5 berbanding 5, dan pihak Zena berencana akan menambah lagi laporannya. (Red)














