Kedua Belah Pihak Siap Adu Bukti di Kepolisian ,Suwarti : Itu Kwitansi Contoh
PATI – NOTOPROJO.ID
Polemik antara beriniaial U dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) semakin memanas. Keduanya saling melaporkan, menangkis, dan menyerang di media sosial. U melaporkan Swt, yang sebelumnya merupakan sahabat U namun kini berpihak kepada Zana, atas tuduhan dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah. Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh Swt setelah mengetahui bahwa dasar laporan tersebut adalah kuitansi yang pernah dibuat sebagai contoh. (20/03)
U dugaan menuduh Swt berkhianat, menyebutnya sebagai bawahannya dalam mengurus kapal yang diduga menggelapkan uang U senilai ratusan juta.
Menanggapi tuduhan yang didasari kuitansi yang pernah ditandatanganinya itu, swt dalam wawancara dengan media menyatakan bahwa kuitansi tersebut bukan bukti penerimaan uang, melainkan hanya contoh kuitansi yang diminta oleh U.
Suwarti menceritakan, saat ia akan menjalani pemeriksaan di Polres Pati terkait laporan dugaan penipuan oleh Zana senilai 100 juta beberapa tahun silam, U yang mendampinginya kala itu meminta contoh kuitansi yang telah dibuat Swt untuk dikonsultasikan kepada ahli hukumnya bernama Sdr di Semarang. Akhirnya, Swt memberikan contoh kuitansi yang ditulis dan ditandatanganinya sendiri, tanpa materai dan nama terang.
Setelah beberapa tahun berlalu, Swt yang semula berteman dengan U kini berpihak kepada Zana, yang dianggap musuh U. Maka, U pun melakukan pembelaan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, menggunakan kuitansi diduga contoh tersebut sebagai alat bukti.
Kepada media, Swt menyatakan keheranannya atas kejadian ini.
“Ini lucu, soalnya kuitansi itu kan saya buat sebagai contoh karena diminta dia untuk dikonsultasikan kepada ahli hukumnya yang bernama Sdr di Semarang, dan kenapa malah dipakai untuk melaporkan saya? Yang lebih lucu lagi, kuitansi itu saya buat waktu itu tidak ada tanggalnya, namun sekarang waktu saya lihat di TikTok-nya dia kok ada tanggalnya 10 Agustus 2025. Padahal di tanggal itu saya diajak dia ke Tuban untuk mencari seseorang yang memiliki daya kelebihan agar mbak Z luluh hatinya, karena memang dia sring ke orang pintar, jadi tuh banyak di mana-mana, setiap ada permasalahan ke orang pintar” jelas Suwarti
Sementara itu, Zana, yang disebut tidak memiliki hak atas kapal Manis Sejahtera dan Raja Sejahtera, juga angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut memang awalnya milik Swt dan Budi, namun sudah dibeli dan diperbaiki.
Zana mengakui bahwa gross akta kapal memang dijaminkan di Bank Pembangunan Daerah ( BPD), namun yang dijaminkan adalah gross akta-nya, bukan kapal secara keseluruhan.
Ia mengibaratkan mobil yang dijaminkan BPKB-nya, namun mobilnya tetap bisa dipakai beraktivitas. Demikian pula dengan kapal, meskipun gross akta dijaminkan, kapal masih bisa beroperasi.
“Jadi andai dia kok ada dugaan mencuri mesin kapal tersebut, ya dia mencuri barang kepunyaan saya, bukan barang milik BPD,” jelasnya.
Perselisihan ini semakin menarik perhatian publik. Keduanya saling melalukan pembelaan dengan laporan serta saling sindir di media sosial. Jumlah laporan atau aduan yang masuk telah menumpuk, dengan posisi saat ini 5 berbanding 5, dan pihak Zena berencana akan menambah lagi laporannya.
Masyarakat kabupaten pati mengharapkan masalah perselisihan ini segera usai dan masing-masing dapat menahan diri untuk tidak emosi.(Red)














