Gedung DPRD Pati Didatangi Massa AMPB, UU Perampasan Aset Jadi Tuntutan
PATI – NOTOPROJO.ID
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi dan menduduki Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka mendesak DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.Kamis (13/08/26)
Dalam aksi tersebut, massa meminta anggota DPRD Pati menggelar sidang paripurna untuk menyampaikan sikap resmi lembaga legislatif daerah terkait percepatan pembahasan dan pengesahan regulasi mengenai perampasan aset hasil tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Koordinator Lapangan (Korlap) AMPB, Teguh Istiyanto, mengatakan tuntutan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam aksi mereka.
Menurut Teguh, DPRD Pati diharapkan tidak hanya menyatakan dukungan secara lisan, tetapi juga mengambil sikap kelembagaan melalui forum resmi.
“Sidang paripurna menyepakati, memutuskan bahwa DPRD Kabupaten Pati menyetujui pemberlakuan penyitaan dan perampasan aset koruptor,” kata Teguh.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menyatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan AMPB.
Namun, Ali menegaskan, pelaksanaan sidang paripurna memiliki mekanisme dan tata tertib yang harus dipenuhi. Karena itu, sidang tidak dapat digelar secara spontan tanpa melalui tahapan kelembagaan.
“Yang namanya sidang paripurna ada tata caranya. Bukan serta-merta kemudian kita datang dan melakukan sidang paripurna,” ujar Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI. DPRD kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan undang-undang tersebut.
Meski demikian, DPRD Pati, kata dia, siap menyampaikan dukungan terhadap upaya pemerintah pusat dalam memproses dan mengesahkan regulasi tersebut.
“Prinsipnya, kami, DPRD Pati, meskipun tidak harus melalui sidang paripurna, kami menyetujui dan sepakat Undang-Undang Perampasan Aset disetujui pemerintah pusat. Domainnya pemerintah pusat, bukan domain Pemerintah Kabupaten Pati,” jelasnya.
Ali menilai perbedaan kewenangan tersebut perlu dipahami agar aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui mekanisme yang tepat.
Ia menambahkan, DPRD Pati tetap terbuka untuk memberikan dukungan secara kelembagaan apabila tuntutan massa diarahkan pada percepatan pembahasan UU Perampasan Aset di tingkat pusat.
“Kalau meminta dukungan agar Undang-Undang Perampasan Aset ini diproses oleh pusat, kami siap. Meskipun permintaannya dibukukan dalam bentuk tanda tangan,” kata Ali.
Aksi AMPB tersebut menjadi bagian dari dorongan masyarakat agar upaya pemberantasan korupsi diperkuat, termasuk melalui mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penulis: HAW














