Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Kavling Laporkan Penyerobotan Tanah Ke Polresta Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan kasus penyerobotan lahan kembali mencuat di Desa Kedungbulus Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.7 pemilik lahan melaporkan Ke Polresta Pati .(29/01/26
Lahan yang dipersoalkan diketahui merupakan lahan yang telah dikeringkan dan menjadi tanah pemukiman kemudian dijual oleh pemiliknya dengan cara perkapling.Namun ada kejadian pemasangan pagar yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab yang tanpa izin pemilik tanah kapling hinga membuat pemilik geram.
Aksi itu disebut berlangsung cukup lama pernah dilaporkan oleh salah satu pemilik tanah kapling ke Polisi hingga akhirnya kembali dilaporkan oleh pemilik tanah kavling lainya.
Salah satu pemilik tanah kapling sekaligus pemenang lelang KPKNL Desria Ajengsari kepada redaksi notoprojo usai pemeriksaan Kepolisian menyampaikan bahwa perwakilan pemilik sudah hadir ke Satreskrim Polresta Pati.
“Ya benar, saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Pati dan sedang dalam tahap pemeeiksaan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP). Saksi pelapor sudah dimintai keterangan,untuk perkembangan kasus tersebut nanti kami informasikan ke awakmedia lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (29/01/26)
Dalam laporannya, Desria menuturkan bahwa oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pemagaran tanpa izin di.lokasi tanah yang telah milik orang lain.
“Pelaku juga melakukan pengancaman kepada salah satu pemilik lahan dengan senapan angin serta mau ancaman lainya,” ungkap Desria.
Ia menambahkan pemasangan pagar tanpa izin susdh berlangsung sejak 24 Juni 2025.
Dirinya mengaku pertama kali mengetahui aksi itu pada 24 juni 2025. Saat itu, rumah yang di dalam kavling dibikin mess Prakasa Network,karena ada pagar pegawai nya kesulitan akses keluar masuknya.
Umi salah satu pemilik tanah kavling juga ikut hadir di Polresta Pati untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah.
” Untuk diketahui hari ini ada 6 dari perwakilan para pemilik tanah kavling secara resmi telah membuat aduan ke Polresta Pati. Tujuan kami adalah untuk mencari keadilan atas tindakan semena-mena dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Umi, salah satu pemilik SHM pada tanah kavling tersebut, usai membuat aduan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)
Umi menambahkan bahwa pihaknya memiliki objek tersebut berdasarkan transaksi jual-beli yang sah berdasarkan ketentuan perundangan-undangan di negeri ini. Kami memiliki berdasarkan transaksi jual-beli, melalui notaris, dan sudah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama kami. Jadi kalau sekarang muncul pihak lain yang masih meng-klaim tanah tersebut adalah.adalah miliknya , hal itu tidak benar.
“Pada sekitar tanggal 23 Juni 2025 tanah kavling kami di pagari dengan kayu oleh seseorang berinisial HTY. Kemudian pada saat itu, orang yang biasa kami suruh untuk bersih-bersih di tanah kavling juga mendapat ancaman dari HTY dengan menggunakan senapan dan kalau tidak keluar juga mau di bacok,” tambah umi.
Sementara itu, Totok Sutiyana dalam kesempatanya juga menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah membuka pintu mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan kemarin, Rabu (28/01) di Balaidesa Kedungbulus. Namun hasilnya nihil, justru pihak HTY meng-klaim tanah yang sudah terjadi transaksi jual-beli melalui lelang terbuka pada tahun 2015 melalui lelang di KPKNL tersebut dinyatakan nilainya kurang sepadan.
“Kami , salah satu dari beberapa teman lainnya yang membeli tanah ini sudah bersertifikat hak milik sesuai nama pemilik saat ini, jadi apabila ada pihak yang masih meng-klaim bahwa obyek tersebut ada sengketa maka harus ada dasarnya, jangan sepihak, ini namanya merampas hak kami yang kami dapatkan hasil keringat kami,” papar Totok Sutiyana, usai memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)
Ditempat yang sama, Widio Pranoto juga menyatakan bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan sejak tahun 2015 lali berdasarkan transaksi lelang di KPKNL dari pemilik sebelumnya yang berinisial JMT oleh salah satu perbankan yang ada. Kemudian di jual lagi pada pihak berikutnya, dan sampailah pada teman-teman yang saat ini pemegang SHM.
Untuk diketahui, Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 75/Pdt.G/2015/PN.Pti dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 27/Pdt.G/2016/PN.Pti serta Surat No. W12.U10/750/PDT.04.01./5/2016 Perihal Berita Acara Eksekusi Perkara Nomor 9. Pdt. Eks/2015/PN.Pti telah menyatakan bahwa obyek yang saat ini pagari oleh saudara HTY adalah atas nama Benny Laksono, yang selanjutnya di jual kembali kepada para pihak yang saat ini telah memegang SHM tersebut.
Dengan demikian, masih kata Widyo Pranoto , kapasitas HTY dalam melakukan pemagaran ini dipertanyakan kapasitasnya,karena jelas bahwa SHM sebelumnya adalah milik saudara JMT dan proses peralihan cukup lama (sejak 2015).
“Jelas ini adalah upaya perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan aktivitas ilegal di atas tanah milik orang lain, terlebih melakukan pemagaran tanpa dasar hukum yang jelas. Perkara ini yang membuat kami harus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan,” ujar Widio Pranoto, usai membuat pengaduan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)
Untuk di ketahui, Bukti kepemilikan tanah yang sah dan paling kuat menurut undang-undang di Indonesia (UUPA No. 5 Tahun 1960 & PP No. 24 Tahun 1997) adalah Sertifikat Hak atas Tanah.
Sementara itu Samsuri selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah kavling tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah pernah melaporkan hal ini ke Mapolresta Pati beberapa waktu lalu, namun pihaknya mangaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya.
“Usia melihat tanah saya di pagari oleh seseorang berinisial HTY, seketika itu kami langsung membuat laporan ke Polresta Pati. Namun, sampai dengan saat ini kami belum tau sudah sampe mana perkembangannya. Jelas, tindakan ini adalah merampas hak kami selaku pemegang SHM sebagai bukti sah dalam kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.
Editor : Heroe














