• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Kavling Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Ke Polresta Pati

Redaksi by Redaksi
Januari 29, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merasa Dirugikan, Pemilik Lahan Kavling Laporkan Penyerobotan Tanah Ke Polresta Pati

PATI – NOTOPROJO.ID

Dugaan kasus penyerobotan lahan kembali mencuat di Desa Kedungbulus Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.7 pemilik lahan melaporkan Ke Polresta Pati .(29/01/26

Lahan yang dipersoalkan diketahui merupakan lahan yang telah dikeringkan dan menjadi tanah pemukiman kemudian dijual oleh pemiliknya dengan cara perkapling.Namun ada kejadian pemasangan pagar yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab yang tanpa izin pemilik tanah kapling hinga membuat pemilik geram.

Aksi itu disebut berlangsung cukup lama pernah dilaporkan oleh salah satu pemilik tanah kapling ke Polisi hingga akhirnya kembali dilaporkan  oleh pemilik tanah kavling  lainya.

Salah satu pemilik tanah kapling sekaligus pemenang lelang KPKNL Desria Ajengsari kepada redaksi notoprojo usai pemeriksaan Kepolisian menyampaikan bahwa perwakilan pemilik sudah hadir ke Satreskrim Polresta Pati.

“Ya benar, saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Pati dan sedang dalam tahap pemeeiksaan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP). Saksi pelapor sudah dimintai keterangan,untuk perkembangan kasus tersebut nanti kami informasikan ke awakmedia lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (29/01/26)

Dalam laporannya, Desria  menuturkan bahwa oknum yang tidak bertanggung jawab  melakukan pemagaran tanpa izin di.lokasi tanah yang telah milik orang lain.

“Pelaku juga melakukan pengancaman kepada salah satu pemilik lahan dengan senapan angin serta mau ancaman lainya,” ungkap Desria.

Ia menambahkan pemasangan pagar tanpa izin susdh berlangsung sejak 24 Juni 2025.

Dirinya mengaku pertama kali mengetahui aksi itu pada 24 juni 2025. Saat itu, rumah yang di dalam kavling dibikin mess Prakasa Network,karena ada pagar pegawai nya kesulitan akses keluar masuknya.

Umi salah satu pemilik tanah kavling juga ikut hadir di Polresta Pati untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah.

” Untuk diketahui  hari ini ada 6 dari perwakilan para pemilik tanah kavling secara resmi telah membuat aduan ke Polresta Pati. Tujuan kami adalah untuk mencari keadilan atas tindakan semena-mena dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Umi, salah satu pemilik SHM pada tanah kavling tersebut, usai membuat aduan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)

Umi menambahkan bahwa pihaknya memiliki objek tersebut berdasarkan transaksi jual-beli yang sah berdasarkan ketentuan perundangan-undangan di negeri ini. Kami memiliki berdasarkan transaksi jual-beli, melalui notaris, dan sudah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama kami. Jadi kalau sekarang muncul pihak lain yang masih meng-klaim tanah tersebut adalah.adalah miliknya , hal itu tidak benar.

“Pada sekitar tanggal 23 Juni 2025 tanah kavling kami di pagari dengan kayu oleh seseorang berinisial HTY. Kemudian pada saat itu, orang yang biasa kami suruh untuk bersih-bersih di tanah kavling juga mendapat ancaman dari HTY dengan menggunakan senapan dan kalau tidak keluar juga mau di bacok,” tambah umi.

Sementara itu, Totok Sutiyana dalam kesempatanya juga menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya sudah membuka pintu mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan kemarin, Rabu (28/01) di Balaidesa Kedungbulus.  Namun hasilnya nihil, justru pihak HTY meng-klaim tanah yang sudah terjadi transaksi jual-beli melalui lelang terbuka pada tahun 2015 melalui lelang di KPKNL tersebut dinyatakan nilainya kurang sepadan.

“Kami , salah satu dari beberapa teman lainnya yang membeli tanah ini sudah bersertifikat hak milik sesuai nama pemilik saat ini, jadi apabila ada pihak yang masih meng-klaim bahwa obyek tersebut ada sengketa maka harus ada dasarnya, jangan sepihak, ini namanya merampas hak kami yang kami dapatkan hasil keringat kami,” papar Totok Sutiyana, usai memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)

Ditempat yang sama, Widio Pranoto juga menyatakan bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikan sejak tahun 2015 lali berdasarkan transaksi lelang di KPKNL dari pemilik sebelumnya yang berinisial JMT oleh salah satu perbankan yang ada. Kemudian di jual lagi pada pihak berikutnya, dan sampailah pada teman-teman yang saat ini pemegang SHM.

Untuk diketahui, Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 75/Pdt.G/2015/PN.Pti dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Pati No. 27/Pdt.G/2016/PN.Pti serta Surat No. W12.U10/750/PDT.04.01./5/2016 Perihal Berita Acara Eksekusi Perkara Nomor 9. Pdt. Eks/2015/PN.Pti telah menyatakan bahwa obyek yang saat ini pagari oleh saudara HTY adalah atas nama Benny Laksono, yang selanjutnya di jual kembali kepada para pihak yang saat ini telah memegang SHM tersebut.

Dengan demikian, masih kata Widyo Pranoto , kapasitas HTY dalam melakukan pemagaran ini dipertanyakan kapasitasnya,karena jelas bahwa SHM sebelumnya adalah milik saudara JMT dan proses peralihan cukup lama (sejak 2015).

“Jelas ini adalah upaya perbuatan melawan hukum, karena telah melakukan aktivitas ilegal di atas tanah milik orang lain, terlebih melakukan pemagaran tanpa dasar hukum yang jelas. Perkara ini yang membuat kami harus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan,” ujar Widio Pranoto, usai membuat pengaduan di Mapolresta Pati, Kamis (29/01)

Untuk di ketahui, Bukti kepemilikan tanah yang sah dan paling kuat menurut undang-undang di Indonesia (UUPA No. 5 Tahun 1960 & PP No. 24 Tahun 1997) adalah Sertifikat Hak atas Tanah.

Sementara itu Samsuri selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah kavling tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah pernah melaporkan hal ini ke Mapolresta Pati beberapa waktu lalu, namun pihaknya mangaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya.

“Usia melihat tanah saya di pagari oleh seseorang berinisial HTY, seketika itu kami langsung membuat laporan ke Polresta Pati. Namun, sampai dengan saat ini kami belum tau sudah sampe mana perkembangannya. Jelas, tindakan ini adalah merampas hak kami selaku pemegang SHM sebagai bukti sah dalam kepemilikan tanah tersebut,” pungkasnya.

Editor : Heroe

Previous Post

Atlet Jateng Sumbang 116 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Next Post

Kasus Penipuan Rp 1.75 Milyar, Terdakwa Ut Sampekan Pembelaan Palsu

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kasus Penipuan Rp 1.75 Milyar, Terdakwa Ut Sampekan Pembelaan Palsu

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Fasilitasi Klarifikasi, Pemuda Pembuat Video Pocong di Desa Lahar Sampaikan Permintaan Maaf

Mei 24, 2026

Lapas Pati Tak Hanya Jaga Warga Binaan, Kini Turun ke Jalan Bantu Pejuang Nafkah

Mei 24, 2026

Medan Menantang, Tidar Borobudur Tuai Apresiasi Peserta

Mei 24, 2026

Gandeng Santri Gayeng Nusantara, Taj Yasin Dekatkan Layanan Speling hingga Pelosok Desa

Mei 24, 2026

Recent News

Polresta Pati Fasilitasi Klarifikasi, Pemuda Pembuat Video Pocong di Desa Lahar Sampaikan Permintaan Maaf

Mei 24, 2026

Lapas Pati Tak Hanya Jaga Warga Binaan, Kini Turun ke Jalan Bantu Pejuang Nafkah

Mei 24, 2026

Medan Menantang, Tidar Borobudur Tuai Apresiasi Peserta

Mei 24, 2026

Gandeng Santri Gayeng Nusantara, Taj Yasin Dekatkan Layanan Speling hingga Pelosok Desa

Mei 24, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Fasilitasi Klarifikasi, Pemuda Pembuat Video Pocong di Desa Lahar Sampaikan Permintaan Maaf

Mei 24, 2026

Lapas Pati Tak Hanya Jaga Warga Binaan, Kini Turun ke Jalan Bantu Pejuang Nafkah

Mei 24, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika