• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Rugikan Korban 1,75 Milyar,Tersangka Akhirnya di Tahan Polda Jateng

Redaksi by Redaksi
September 11, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rugikan Korban 1,75 Milyar,Tersangka Akhirnya di Tahan Polda Jateng

PATI – NOTOPROJO.ID

Tersangka Utomo sudah Tiga hari ditahan di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan terhadap Inisial Z, Rabu (10/9/2025).

Setelah menunggu beberapa waktu kapan Utomo yang semula Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka dan agar segera ditahan, kini Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng resmi menahannya sejak Senin (8/9), setelah Utomo datang meyerahkan diri di Polda Jateng.

Dr. Nimerodi Gulo yang akrab disapa Bang Gulo, Kuasa Hukum korban (Z) yang di dampingi oleh timnya (Ababil dan Kristoni Duha) di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menyampaikan, bahwa pihaknya bersama dengan kliennya (Korban Z) datang memenuhi panggilan Penyidik guna memberikan keterangan tambahan.

“Kami bersama Kliennya beserta 3 (tiga) saksi fakta dalam peristiwa dugaan tindak pidana ini datang memenuhi panggilan dari Penyidik dalam rangka memberikan keterangan tambahan yang diperlukan Penyidik guna melengkapi berkas-berkas penyidikan pasca Tersangka Utomo ditetapkan dan ditahan sebagai Tersangka sejak Senin lalu,” jelas Gulo.

Adapun kerugian yang dialami oleh Korban (Z) mencapai Rp 1,75 Milyar rupiah atau sebesar 25% saham kepemilikan kapal atas KM. Sampurna Jati Mandiri yang diakui Tersangka Utomo adalah miliknya. 

“Sejak tahun 2016 hingga hari ini Korban (Z) sebagai salah satu pemilik saham kapal tersebut tidak pernah menerima hasil dari kapal itu. Bahkan parahnya lagi, ternyata kapal dimaksud sudah dijual tanpa sepengetahuan dan seizin Korban, serya hasil penjualannya pun tidak diberitahu apalagi diberikan kepada Korban sebagai salah satu pemegang saham kepemilikan KM. Sampurna Jati Mandiri,” terangnya.

“Akibat dari perbuatan pidana tersebut, Tersangka Utomo terancam pidana penjara maksimal 4 (tahun) penjara dan Utomo ini masuk dalam kategori Residivis yang nanti bisa mengakibatkan adanya alasan pemberat pidana/hukuman” tandas Dr. Nimerodi Gulo.

Penulis : Rohman

Editor : Heru Andri wijaya

Previous Post

Universitas Safin Pati Sambut 647 Mahasiswa Baru Lewat MPMB 2025

Next Post

Tinjau Pembangunan Jalan Lahar – Gunungsari, Ini Pesan Bupati Sudewo Untuk Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tinjau Pembangunan Jalan Lahar - Gunungsari, Ini Pesan Bupati Sudewo Untuk Masyarakat

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026

Menuju Kepemimpinan Berkualitas, PDI Perjuangan Gelar Uji Kompetensi Ketua PAC Se-Kabupaten Pati

April 19, 2026

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penggelapan Asal Kejari Jambi

April 18, 2026

Recent News

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026

Menuju Kepemimpinan Berkualitas, PDI Perjuangan Gelar Uji Kompetensi Ketua PAC Se-Kabupaten Pati

April 19, 2026

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Kasus Penggelapan Asal Kejari Jambi

April 18, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Perundungan di Sragen dan Brebes, Tegaskan Komitmen Sekolah Aman

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika