H.Utomo Dugaan Penipuan Senilai Rp 1,75 Milyar Ditahan Polda Jateng, Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara
PATI – NOTOPROJO.ID
Salah satu pengusaha asal Juwana Kabupaten Pati Jawa Tengah telah viral di kancah Pati Bumi Mina Tani.Dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Siti Fatimah Al Zanah Nur Fatimah (Zana)
Pakar Hukum sekaligus Kuasa hukum dari korban Dr. Nimerodi Gulo, SH. MH, menjelaskan dalam jumpa pers di kantor advokatnya, bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan pihaknya sekitar dua tahun yang lalu.
“Hari ini kami memberikan konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan kasus yang telah kami laporkan ke Polda dua tahun lalu. Pada tanggal 7 September 2025 telah ditetapkan tersangka bernama H. Utomo, dan telah resmi ditahan oleh Polda Jateng,” jelas Dr. Nimerodi Gulo.SH.MH.(11/09/25)Sore.

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika H. Utomo diduga melakukan penipuan dengan modus mengajak korban Siti Fatimah untuk menjadi pemegang saham di sebuah kapal miliknya. Utomo menawarkan 25% saham kapal senilai sekitar 10 miliar rupiah, dengan nilai investasi sebesar 1,75 miliar rupiah.
Ancaman pidana untuk kasus ini adalah 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Klien kami tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang senilai 1,75 miliar rupiah. Namun setelah uang diserahkan, janji kepemilikan saham tidak pernah terealisasi. Bahkan kapal tersebut dijual tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami,” tambah Dr. Nimerodi Gulo,Dosen sejumlah Universitas di Jateng ini.
Siti Fatimah (Zana) mengalami kerugian materiil sebesar 1,75 miliar , belum termasuk kerugian akibat bunga yang berjalan sejak tahun 2016.
Ditambahkan Dr. Nimerodi Gulo, penangkapan H. Utomo dilakukan setelah serangkaian proses pemanggilan oleh pihak kepolisian.
“Klien kami diundang untuk memberikan keterangan tambahan. Saat itulah penyidik menyampaikan bahwa H. Utomo telah ditahan sejak tanggal 7 September. Proses pemeriksaan dilakukan sejak siang hingga malam hari, dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” tambahnya.
H. Utomo sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, namun selalu mangkir dengan alasan sibuk.
“Saudara Utomo sudah dipanggil secara patut beberapa kali, namun selalu berdalih ada kesibukan,setelah beberapa kali mangkir, akhirnya penyidik mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Untum diketahui bahwa gugatan perdata yang diajukan H. Utomo di Pengadilan Negeri Pati merupakan perkara yang berbeda. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan bukti yang digunakan dalam persidangan.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini berbeda dengan gugatan perdata yang diajukan oleh H. Utomo. Antara klien kami dan saudara Utomo ada lima masalah hukum yang berbeda. Satu di antaranya sudah selesai dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana selama 8 bulan,” ucapnya.
Pihaknya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera kepada H. Utomo.
“Kami berharap agar tersangka segera menyadari kesalahannya. Jika tidak kami akan terus membuka kasus-kasus lain yang melibatkan yang bersangkutan, karena sudah banyak orang yang dirugikan,” pungkas pakar hukum ini
Editor : Heroe














