DPRD Pati Minta Lurah dan Kades Dilarang Terlibat Politik Praktis
PATI – NOTOPROJO.ID
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten pati Ir Bambang Susilo mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengantisipasi keterlibatan lurah maupun kepala desa (kades) dalam jalur politik praktis menjelang Pilkada 27 November 2024,saat ini sedang masa kampanye.
Ia berharap Pemerintah Desa (Pemdes) bersama TNI dan Polri mampu menjaga kenetralan dalam kancah politik bangsa Indonesia, demi memberikan demokrasi yang baik kepada generasi penerus.
“Tadi saya sampaikan bahwa Bawaslu atau KPU Kab pati berperan tegas untuk menindaklanjuti oknum aparat desa yang dinilai terlibat kampanye politik atau mengajak masyarakat mendukung salah satu paslon Cawagub maupun Cawabup,” tegasnya.
Menurut Bambang, kades dan lurah memiliki status yang sama dalam momentum Pilkada, di mana keduanya wajib bersikap netral dan tidak condong kepada salah satu partai politik atau Paslon Cawagub maupun Cawabup
“Jika memang ada yang terbukti melanggar, itu langsung ditindaklanjuti dan jangan sampai ini malah meluas ke mana-mana. Pihak berwajib berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Bambang.
Proses hukum memerlukan bukti yang kuat untuk mengungkap manipulasi politik di bangsa ini, dan keterlibatan saksi serta korban berarti penting terhadap persyaratan penyidikan.
Terakhir, kata dia, DPRD Pati bersama stakeholder akan berupaya keras untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, agar pelanggaran dan kekeliruan dapat diminimalisir. (adv)














