• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Notoprojo Kab Demak

Membandel Jual Es Moni Miras Oplosan di Kalangan Anak Muda,Satpol PP Akan Memproses Hukum

Redaksi by Redaksi
Agustus 21, 2024
in Notoprojo Kab Demak
0
Membandel Jual Es Moni Miras Oplosan di Kalangan Anak Muda,Satpol PP Akan Memproses Hukum
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Membandel Jual Es Moni Miras Oplosan di Kalangan Anak Muda,Satpol PP Akan Memproses Hukum

DEMAK – NOTOPROJO.ID

Kabupaten Demak belakangan ini dikejutkan oleh temuan metode baru dalam peredaran minuman keras (miras) yang dikenal dengan nama “es moni”. Minuman ini merupakan campuran miras dengan serbuk sachet yang menawarkan berbagai varian rasa. Popularitasnya yang melonjak di kalangan anak muda membuat fenomena ini semakin mencuat.

Es moni adalah miras oplosan ilegal yang dicampur dengan minuman sachet dan dikemas dalam kemasan menyerupai es teh kemasan cup atau es teh jumbo. Pembeli bisa memilih berbagai rasa, dan minuman ini dijual dengan harga relatif murah, yakni antara Rp. 8.000 hingga Rp. 10.000 per cup, tergantung pada ukuran kemasan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa praktik penjualan es moni pertama kali terungkap beberapa bulan lalu.

Pihaknya telah menemukan dan menyita beberapa toko di Pantura Demak yang menjual es moni, serta peralatan seperti mesin pres plastik untuk menutup gelas cup.

“Begitu kami mengetahuinya, langsung kami tutup toko-tokonya dan menyita miras serta alat-alat untuk membuat es moni”, kata Agus Sukiyono.

Dalam dua bulan terakhir, Satpol PP Kabupaten Demak telah menyita ribuan botol miras dan ratusan botol arak yang digunakan untuk campuran es moni, termasuk sekitar 250 botol besar bekas mineral.

Agus Sukiyono juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang menyukai minuman ini karena dianggap menyegarkan dan harganya yang terjangkau. Namun, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh es moni dan menegaskan bahwa penjual yang tertangkap akan diproses secara hukum jika mereka kembali menjualnya.

“Para penjual sudah kami beri peringatan. Jika mereka kembali menjual es moni, kami tidak akan ragu untuk memprosesnya secara hukum”, pungkasnya.

 

 

Reporter : Idjlal
Editor : Agus suprianto

Previous Post

Pemkab Blora Buka Lowongan 208 CPNS di Tahun 2024, Pelamar Diimbau Tidak Percaya Calo

Next Post

Masyarakat Taat Pajak,Pemkab Jepara Berikan Hadiah di Kab Jepara

Redaksi

Redaksi

Next Post
Masyarakat Taat Pajak,Pemkab Jepara Berikan Hadiah di Kab Jepara

Masyarakat Taat Pajak,Pemkab Jepara Berikan Hadiah di Kab Jepara

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Kristoni Dhuha Dampingi Nasabah Lunasi Kredit di Bank Mandiri Kudus, Soroti Pengembalian Agunan

Agustus 31, 2026

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Pembelajaran di Sejumlah Sekolah di Desa Sampang

Agustus 30, 2026

Kristoni Dhuha Resmi Jadi Advokat, Suara Kritis dari Pati Kini Menempuh Jalur Hukum

Agustus 30, 2026

Delapan Anggota PERNOBIL Resmi Disumpah, Kristoni Dhuha Masuk Jajaran Advokat

Agustus 30, 2026

Recent News

Kristoni Dhuha Dampingi Nasabah Lunasi Kredit di Bank Mandiri Kudus, Soroti Pengembalian Agunan

Agustus 31, 2026

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Pembelajaran di Sejumlah Sekolah di Desa Sampang

Agustus 30, 2026

Kristoni Dhuha Resmi Jadi Advokat, Suara Kritis dari Pati Kini Menempuh Jalur Hukum

Agustus 30, 2026

Delapan Anggota PERNOBIL Resmi Disumpah, Kristoni Dhuha Masuk Jajaran Advokat

Agustus 30, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Kristoni Dhuha Dampingi Nasabah Lunasi Kredit di Bank Mandiri Kudus, Soroti Pengembalian Agunan

Agustus 31, 2026

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Dampingi Pembelajaran di Sejumlah Sekolah di Desa Sampang

Agustus 30, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika