Kristoni Dhuha Dampingi Nasabah Lunasi Kredit di Bank Mandiri Kudus, Soroti Pengembalian Agunan
KUDUS – NOTOPROJO.ID
Pengacara Kristoni Dhuha, yang merupakan anak didik DR Nimerodi Gulo SH MH di bawah naungan Lembaga Study Bantuan Hukum LSBH Teratai Pati, melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya, Nurul Anisah, dalam proses pelunasan kredit di Bank Mandiri Cabang Kudus, Senin (31/8/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelunasan kredit berjalan sesuai prosedur sekaligus mengawal pengembalian agunan milik debitur setelah kewajiban kredit diselesaikan.
Kristoni mengatakan, kliennya datang dengan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit yang sebelumnya dinilai mengalami kemacetan. Namun, dalam proses awal, terdapat pembahasan mengenai prosedur pengembalian agunan berupa sertifikat rumah dan dokumen lainnya setelah kredit dilunasi.
“Kami datang untuk mendampingi klien kami yang merupakan debitur Bank Mandiri Cabang Kudus dalam rangka pelunasan kreditnya,” ujar Kristoni.
Menurut dia, pihak debitur berharap setelah pelunasan dilakukan, agunan dapat dikembalikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Hal tersebut menjadi perhatian karena agunan merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kepemilikan aset milik debitur.
Kristoni menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi antara pihak debitur dan bank, akhirnya terdapat kesepakatan bahwa pelunasan kredit dilakukan pada hari tersebut, sedangkan sertifikat atau agunan akan dikembalikan kepada debitur paling lambat keesokan harinya.
“Klien kami ingin melunasi. Harapannya, setelah pelunasan terjadi, agunan juga dikembalikan. Setelah kami komunikasikan, akhirnya disepakati pelunasan dilakukan hari ini dan agunan paling lambat besok dikembalikan,” katanya.
Kristoni menilai, sepanjang debitur telah menunjukkan iktikad baik dan benar-benar menyelesaikan seluruh kewajibannya, proses pengembalian agunan semestinya dapat dilakukan secara efektif dan tidak berbelit-belit, sepanjang tidak ada kendala administratif maupun hukum.
Ia juga menekankan bahwa persoalan administrasi seperti proses roya tetap dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak semestinya menjadi alasan untuk memperpanjang proses pengembalian dokumen agunan apabila kewajiban kredit telah dinyatakan lunas.
“Kami berharap ke depan, kalau kredit sudah dilunasi dan tidak ada persoalan lain, pengembalian agunan bisa dilakukan sesederhana mungkin. Kalau bisa dilunasi hari ini dan secara administrasi memungkinkan, agunan juga dikembalikan hari itu,” ujarnya.
Menurut Kristoni, pendampingan tersebut juga dilatarbelakangi kekhawatiran klien berdasarkan pengalaman yang pernah ditemui di lapangan, di mana proses pengembalian agunan setelah pelunasan kredit terkadang membutuhkan waktu.
Karena itu, ia berharap lembaga perbankan dapat memberikan kepastian kepada debitur mengenai tahapan dan waktu pengembalian agunan setelah kredit dinyatakan lunas.
“Ini juga menjadi pembelajaran. Kami berharap ke depan ada kepastian bagi debitur mengenai kapan agunan dikembalikan setelah kredit benar-benar lunas,” katanya.
Kristoni menegaskan, kehadirannya dalam proses tersebut bukan untuk mempersulit pihak bank, melainkan memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan secara seimbang.
“Kami menghormati prosedur bank. Tetapi ketika debitur sudah memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, tentu kami berharap hak debitur juga mendapatkan kepastian,” pungkasnya.
Sementara itu, proses pelunasan dan pengembalian agunan tersebut dilakukan melalui komunikasi antara pihak debitur, kuasa hukum, dan Bank Mandiri Cabang Kudus.
Pihak Bank Mandiri belom bisa dikonfirmasi ,usai pelunasan jam operasional kantor sudah tutup.Berharap jaminan berupa sertifikat segera diterima pihak Debitur setelah proses pelunasan secara adminitrasi selesai.
Penulis : Heroe













