• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Bapenda Resmi Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bernama “Spesial Untung 4 Kali Lipat”

Redaksi by Redaksi
Mei 29, 2024
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bapenda Resmi Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bernama “Spesial Untung 4 Kali Lipat”

SEMARANG – NOTOPROJO.ID

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan inisiatif baru bernama “Spesial Untung 4 Kali Lipat”.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menegaskan bahwa program yang berlaku sejak 20 Mei 2024 ini merupakan bagian dari upaya crash program yang berbeda dari pelaksanaan ampunan pajak di tahun-tahun sebelumnya.


Nadi Santoso memastikan bahwa program tahun ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.

“Tahun ini kita punya crash program, yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu hanya pembebasan denda, tetapi tahun ini ada beberapa yang kita luncurkan yang sebelumnya di Jateng tidak ada,” kata Nadi dalam siniar Bapenda Jateng, dikutip . Senin (27/05).

Nadi menjelaskan, Program “Spesial Untung 4x Lipat” ini terbagi menjadi empat bagian. 

Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya, program yang berlaku pada 20 Mei–19 Desember 2024 ini memungkinkan pembebasan BBNKB untuk pembelian kedua atau kendaraan bekas (alias BBNKB II).

Ia menyebut, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jateng. Syaratnya, Wajib Pajak harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Kedua, pemberian diskon pahak tahun berjalan dan berlaku selama periode 20 Mei–19 Desember 2024. Nadi mengatakan, program ini merupakan pemberian keringanan bagi masyarakat yang tertib atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Bagi yang tidak pernah menunggak pajak, kami berikan diskon pajak. Selama ini justru yang diberi keringanan itu yang menunggak pajak, dendanya dihilangkan. Sekarang, yang patuh kita berikan apresiasi. Kita berikan diskon, baik roda empat, roda dua, atau tiga,” jelas Nadi.

Dalam program ini, Pemprov Jateng akan memberikan diskon sebesar 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo.

Ketiga, bebas pajak progresif yang berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku pada 20 Mei hingga 20 Agustus 2024. Nadi bilang, pada insentif ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun akan mendapatkan potongan 10 hingga 50 persen (berjenjang) atas pokok pajak dan denda.

Nadi juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng. Buktinya, sejak dimulainya program ini, telah terjadi lonjakan jumlah pemohon yang signifikan.

Ia mengemukakan, dengan target pajak kendaraan bermotor di Jateng sebesar Rp 6,5 triliun dan bea balik nama sebesar Rp 3,28 triliun, program ini diharapkan dapat membantu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total PAD Provinsi Jateng.

“APBD kita, PAD-nya sekitar Rp 18 triliun, berarti pajak kendaraan bermotor berkontribusi lebih dari 50 persen. Tumpuan PAD di Jateng memang di pajak kendaraan bermotor. Pungkasnya .

Penulis : Heru Andri Wijaya

Previous Post

Pelaku Pemukulan Anggota Polresta Pati Terancam Pasal 351 KUHAP dan 213 KUHAP

Next Post

Dugaan Dana Proyek Pengadaan Alat TIK Dindikpora Rembang Diduga Rugikan Negara 15 Milyar

Redaksi

Redaksi

Next Post

Dugaan Dana Proyek Pengadaan Alat TIK Dindikpora Rembang Diduga Rugikan Negara 15 Milyar

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Penguasaan Ruang Digital dan Integritas Aparat

April 30, 2026

Lapas Pati sukses Panen Ikan Lele, Wujudkan Pembinaan Produktif

April 30, 2026

Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

April 29, 2026

Jateng Jadi Percontohan Nasional, Ekosistem Halal Dinilai Paling Progresif

April 29, 2026

Recent News

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Penguasaan Ruang Digital dan Integritas Aparat

April 30, 2026

Lapas Pati sukses Panen Ikan Lele, Wujudkan Pembinaan Produktif

April 30, 2026

Bikin Resah Rampas Mobil di Pati, 4 Orang Mengaku Debt Collector Diamankan Polisi

April 29, 2026

Jateng Jadi Percontohan Nasional, Ekosistem Halal Dinilai Paling Progresif

April 29, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tekankan Penguasaan Ruang Digital dan Integritas Aparat

April 30, 2026

Lapas Pati sukses Panen Ikan Lele, Wujudkan Pembinaan Produktif

April 30, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika