Polri Bongkar Judi Bola SBOTOP
JAKARTA – NOTOPROJO.ID
Satgas Anti Mafia Bola berhasil mengungkap sindikat judi bola internasional yang dikendalikan dari Filipina. Empat tersangka penyedia situs judi bola, identitas mereka S, DR, L, dan TRR, ditangkap melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa situs judi bola tersebut berhasil menarik 43.000 akun pengguna dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Server situs tersebut diduga berasal dari Filipina.
“Situs ini diikuti oleh 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ujar Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri pada Rabu (13/12/2023).
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operandi para tersangka. Mereka menggunakan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang dari para pemain yang diminta menaruh deposit untuk bisa mengikuti judi online.
Kapolri menegaskan bahwa Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang hasil judi online tersebut.
Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub sepakbola yang terkait dengan hasil judi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa situs judi ini berhasil memperoleh Rp481 miliar sejak Januari-November 2023. Rinciannya mencakup Rp.400 miliar dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway.
“Situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional,” papar Kasatgas.
Lebih lanjut, Kasatgas menyebut bahwa penyidik sedang mengejar tersangka TRR dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Editor : Agus Suprianto














