Satreskrim Polresta Pati Ungkap Tindak Pidana Pencurian Ranmor, Amankan Dua Tersangka
PATI – NOTOPROJO.ID
Unit Reskrim Polsek Margorejo bersama Unit Resmob Polresta Pati,berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik Andreas (33) Warga Dukuh Bibis, Kecamatan Margorejo Kab Pati.Senin (04/12/23)
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengungkapkan unit Resmob Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial MA (24) warga Gabus Pati dan TR (23) warga Kudus sebagai penadah hasil curian.
Waktu kejadian pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023 diketahui sekira pukul 06.30 WIB, sepeda motor merk Honda Pcx hilang saat diparkir didepan teras rumah hilang beserta kunci aslinya yang berada di dalam rumah.
“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah dengan mengambil Sepeda motor Honda PCX dan menggunakan kunci asli yang diletakkan diatas meja”, ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Selasa (05/13/2023).
AKP Dwi menjelaskan korban lapor ke Polsek Margorejo hari Senin tanggal 04 Desember 2023, kemudian unit Reskrim Polsek Margorejo melimpahkan Kasus ke Sat Reskrim dan Unit Resmob.
“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada TR dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” Tandasnya.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dan pelaku TR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Pelaku utama akan dijerat pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara warga Kudus dengan pasal 480 dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek
Editor : Agus suprianto














