KKN Unisnu Angkatan XIV Sosialisasikan Pernikahan Dini dan Perlindungan Anak
Jepara – Notoprojo.id
Cegah harrasement dan perkawinan anak, Tim kkn unisnu bersama BP3AP2KB gandeng Ponpes Asrama perguruan islam Thoriqul huda mayong kidul.
Untuk meminimalisir kasus perkawinan anak yang sering terjadi pada anak usia dini khususnya pada santri putri. Mahasiswa KKN Unisnu angkatan XIV melakukan progam sosialisasi mengenai pernikahan dini dan perlindungan anak bagi santri ponpes A.P.I Thoriqul Huda Mayong Kidul.
Kegiatan ini dilakukan pada hari minggu, tanggal 19 Februari 2023 di aula ponpes A.P.I Thoriqul Huda Mayong Kidul yang menghadirkan 2 narasumber, M. Syaifullah Yusuf perwakilan DP3AP2KB yang tergabung dalam Fasilitator Anak Jepara, dan Ibu Hamidaturrohmah S.Psi, M.Pd dosen unisnu jepara.
Sosialisasi ini diadakan atas dasar banyaknya angka pernikahan dini yang terjadi di daerah Mayong Kidul. Tercatat bahwa banyak sekali permohonan diska (dispensasi perkawinan) yang diajukan kepada pengadilan karena belum cukup umur.
Materi tentang pernikahan dini yang disampaikan oleh pemateri 1 maupun 2 tidak jauh berbeda, pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan dibawah usia 19 tahun. Disampaikan juga Perkawinan pada usia anak menimbulkandampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak(uu no. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan).
DP3AP2KB juga menyampaikan progam provinsi Jateng yaitu “JO KAWIN BOCAH” yaitu sebuah gerakan dan ajakan bagi masyarakat (termasuk anak), khususnya di Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya perkawinan dini.
Pemateri 2 bu hamidah juga menambahkan materi tentang perlindungan anak yaitu berisi tentang hak dan kewajiban anak dilingkungan keluarga. Para santri dalam mengikuti sosialisasi sangatlah antusias, dibuktikan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada pemateri mengenai perlindungan anak, dan pencegahan pernikahan dini.
Penulis:
- Okky Irmina Safitri
- Neneng Maesaroh














