• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polda Jawa Tengah

Seorang Residivis Narkotika, Di ciduk Satresnarkoba Polres Blora

Redaksi by Redaksi
Mei 20, 2022
in Berita Polda Jawa Tengah
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang Residivis Narkotika, Di ciduk Satresnarkoba Polres Blora

Blora – Notoprojo.id

Seorang residivis kasus narkotika diciduk oleh Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah, bersama barang bukti 3 paket ganja, Sabtu, (07/05/2022) lalu.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A, (36) seorang warga kecamatan Blora Kabupaten Blora, saat berada di depan rumahnya.

Kelakuan tersangka tergolong nekat, karena masih dalam suasana lebaran bukannya silaturahmi bermaaf maafan tapi malah mengkonsumsi ganja.

“Barang bukti yang disita berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang masing masing dibungkus dalam plastik warna silver dengan berat bruto 15,27 gram,” terang Kasatresnarkoba, Kamis, (19/05/2022).

Selain mengamankan BB berupa paket ganja, petugas juga berhasil mengamanakan BB lainnya meliputi :

– 1 (satu) unit handphone.
– 1 ( satu) roll papers yang berisi 40 ( empat puluh) lembar.
– 1 (satu) box kardus yang berwarna coklat yang di lapisi plastik warna hitam dan di isolasi warna bening yang terdapat tulisan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket.

Penangkapan A dilakukan atas informasi dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” tandas Kasatresnarkoba Polres Blora.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini adalah residivis pada kasus yang sama dan pada tahun 2009 pernah di tangkap di wilayah Yogyakarta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara.

Kemudian kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar warga jangan main main dengan narkotika, jenis apapun itu karena selain barang haram hal tersebut juga dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. “Hindari narkoba, jangan coba coba karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan pastinya dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang,” pungkas Kasatresnarkoba.

Aipda Arip Nirwanto, S.H. (Humas Polres Blora)

Previous Post

Gelapkan Motor, Warga Salatiga Diringkus Satreskrim Polres Temanggung

Next Post

Hari Bakti Dokter Indonesia ke-114, IDI Beri Bantuan Pembangunan Sumber Air Bersih dan Jamban

Redaksi

Redaksi

Next Post

Hari Bakti Dokter Indonesia ke-114, IDI Beri Bantuan Pembangunan Sumber Air Bersih dan Jamban

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023
Bus Jaya Utama Indo Tabrak Mobil Pick Up di Jalan Lingkar Selatan Tanjang,Satu Orang Meninggal

Bus Jaya Utama Indo Tabrak Mobil Pick Up di Jalan Lingkar Selatan Tanjang,Satu Orang Meninggal

Agustus 20, 2024

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Hadiri Musrenbang, Wakil Ketua I DPRD Pati Sampaikan Beberapa Masukan Strategis

Mei 23, 2025

Pemkab Rembang Targetkan Pembangunan Pasar Hewan Pamotan Direalisasikan Tahun 2025

Mei 23, 2025

DPRD Rembang Tetapkan Tujuh Rekomendasi Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Mei 23, 2025

Pemkab Rembang Siap Tindaklanjuti 24 Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Mei 23, 2025

Recent News

Hadiri Musrenbang, Wakil Ketua I DPRD Pati Sampaikan Beberapa Masukan Strategis

Mei 23, 2025

Pemkab Rembang Targetkan Pembangunan Pasar Hewan Pamotan Direalisasikan Tahun 2025

Mei 23, 2025

DPRD Rembang Tetapkan Tujuh Rekomendasi Pengangkatan Tenaga Non-ASN

Mei 23, 2025

Pemkab Rembang Siap Tindaklanjuti 24 Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Mei 23, 2025
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Hadiri Musrenbang, Wakil Ketua I DPRD Pati Sampaikan Beberapa Masukan Strategis

Mei 23, 2025

Pemkab Rembang Targetkan Pembangunan Pasar Hewan Pamotan Direalisasikan Tahun 2025

Mei 23, 2025
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika