Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran 749 Pita Cukai Rokok Palsu
PATI – NOTOPROJO.ID
Bea Cukai senantiasa menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya dengan instansi kejaksaan. Kali ini sinergi dilaksanakan oleh Bea Cukai Kudus dengan kejaksaan negeri Pati (08/08/2024)
Sementara itu,Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang cukai kepada Kejaksaan Pati pada Kamis (08/08/2024) Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penanganan perkara diterima oleh Kejaksaan Negeri Pati atas kasus 749 lembar pita cukai yang diduga palsu beserta 10 Karung Tembakau diangkut dengan mobil.
Berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur,Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah sarana pengangkut berupa mobil Pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol E 8365 MK Rabu, (12/07/2024), pukul 00.15 WIB, di Jl Raya Pati-Kudus KM. 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang bersama 10 karung tembakau di bak belakang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) sebagai saksi.
Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Informasi dari tersangka MN (57), ia mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M (52) menerangkan bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp222.156.396,- (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah).
Berkas Perkara ketiga tersangka; MN (57), M (52), dan K (47), telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” jelas Lenni Ika Wahyudiasti,
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, dalam konferensi pers-nya,menyatakan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal baik rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok bodong), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas.
Upaya preventif digelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal.
Sampai dengan 31 Juli 2024 telah melakukan 97 kali penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar berhasil diamankan dan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp11,6 miliar.
Sementara dari sisi penerimaan negara, sampai dengan 31Juli 2024, dari target Tahun 2024 sebesar Rp44,4 triliun Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp21,76 triliun atau 49,01%. Secara Year-on-Year (YoY) realisasi penerimaan tersebut menunjukkan growth 16,60% mengingat realisasi pada 31 Juli tahun sebelumnya.
Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara dan diancam sanksi pidana, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Bahkan efek sosialnya dapat mengganggu produksi rokok resmi yang akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja dan menimbulkan pengangguran.
Segala informasi terkait peredaran rokok ilegal kiranya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, segala informasi dan perizinan dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” pungkas Ika.
Reporter : Idjlal
Editor : Agus suprianto














