• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2023
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Politik Uang Jelang Pemilu 2024

NOTOPROJO.ID

Money Politic atau politik uang merupakan praktik yang merusak demokrasi dan integritas pemilu. Praktik ini terjadi ketika para bakal calon atau partai politik yang memberikan sejumlah uang atau imbalan lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memenangkan suara atau mempengaruhi hasil pemilu. 

Praktik ini dapat mengancam keadilan dan kepercayaan publik dalam pemilu. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mendeteksi dan melawan politik uang dalam Pemilu.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya politik uang dan pentingnya integritas Pemilu. 

Bawaslu dan KPU dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih calon pemimpin berdasarkan visi dan misinya, bukan karena imbalan materi semata. 

Selain itu, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pengawasan Pemilu dan melaporkan praktik politik uang yang terjadi di sekitar mereka.

Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku politik uang tersebut. Aturan tentang politik uang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tentang pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan oleh tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Pasal yang sama juga mengatur larangan kepada semua orang untuk melakukan politik uang dimasa tenang dan pada saat pemungutan suara. Sangsi yang didapatkan oleh pelaku yang terbukti melanggar bervariasi tergantung seberapa parah kesalahannya. Bawaslu juga dapat melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang bahayanya politik uang dan membentuk gerakan anti politik di tingkat desa.

Mengapa masyarakat perlu mendapatkan edukasi tentang politik uang? Masyarakat, khususnya masyarakat desa dinilai cukup rentan dalam persoalan politik uang, banyaknya masyarakat desa yang belum sejahtera dalam perekonomiannya di tambah masih kurangnya edukasi tentang bahayanya politik uang, membuat masyarakat menerima saja apa yang di berikan oleh tim sukses dari para bakal calon tanpa mengetahui efek yang di timbulkan apabila mereka salah dalam memilih pemimpin. 

Mereka tidak memikirkan dampak terburuk dari tindakan mereka yang asal memilih pemimpin karna uangnya, apalagi jika pemimpin tersebut tidak kompeten sebagai pemimpin dan hanya mengejar jabatan tanpa memikirkan masyarakatnya, hal tersebut tentu saja akan berdampak pada kehidupan masyarakat. 

Jangan sampai karena uang Rp50.000 kita sebagai masyarakat sengsara selama lima tahun karena memilih pemimpin yang tidak kompeten dan malah hanya menjadi benalu dalam pemerintahan.

Oleh sebab itu, pentingnya kerjasama dari berbagai pihak dalam memberantas oknum-oknum yang masih saja memakai cara licik seperti politik uang untuk mendapatkan suara dari rakyat. Apalagi Pemilu 2024 akan segera tiba, tentunya praktik politik uang ini sudah mulai dilakukan yang tentu saja dengan cara sembunyi-sembunyi. 

Kerjasama antara Bawaslu, aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk dilakukan. Bawaslu dapat konsisten memberikan edukasi ke pada masayrakat, khusunya masayarakat desa tentang bahanyanya politik uang. Aparat penegak hukum mampu menjalankan tugasnya dengan baik dengan memberikan hukuman atau sangsi yang setimpal dengan perbutan para oknum-oknum politisi atau partainya yang sudah terbukti melakukan tindakan politik uang tersebut. 

Serta masyarakat sebagai pemilih mampu memilih pemimpin yang kompeten dan memang pantas sebagai seorang pemimpin tanpa adanya iming-iming uang atau apapun itu. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan praktik politik uang tersebut dapat diminimalisir dan integritas pemilu dapat terjaga.

Penulis :
Liviana Dwi Putri, Mahasiswa UIN Mataram

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Ini Daftarnya Pemenang Juara Sinden Idol 2023

Next Post

Polresta Pati Gagalkan Sindikat Penyelundup Kendaraan Ke Timor Leste

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polresta Pati Gagalkan Sindikat Penyelundup Kendaraan Ke Timor Leste

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Dorong Daya Saing Produk Lokal, Pemkab Pati Perkuat Branding UMKM

Mei 5, 2026

Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan, Usulan Penyesuaian Harga BBM Dibawa ke Pusat

Mei 5, 2026

Rakor SPPG Pati Dorong Pemanfaatan Produk Lokal untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Mei 5, 2026

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan

Mei 5, 2026

Recent News

Dorong Daya Saing Produk Lokal, Pemkab Pati Perkuat Branding UMKM

Mei 5, 2026

Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan, Usulan Penyesuaian Harga BBM Dibawa ke Pusat

Mei 5, 2026

Rakor SPPG Pati Dorong Pemanfaatan Produk Lokal untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Mei 5, 2026

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan Subsidi Migas, 60 Tersangka Diamankan

Mei 5, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Dorong Daya Saing Produk Lokal, Pemkab Pati Perkuat Branding UMKM

Mei 5, 2026

Pemkab Pati Kawal Aspirasi Nelayan, Usulan Penyesuaian Harga BBM Dibawa ke Pusat

Mei 5, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika