Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kedua tersangka masing-masing berinisial U.K. (46), ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19), kakak tiri korban.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan itu, Kapolresta didampingi jajaran Satreskrim Polresta Pati dari Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolresta Pati menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi, dalam kurun waktu 2024 hingga September 2026.
Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas VIII. Untuk melindungi korban, identitas lengkap serta informasi lain yang berpotensi mengungkap jati dirinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan.
Diduga Berlangsung Berulang Kali
Berdasarkan paparan penyidik, dugaan perbuatan yang melibatkan T.H. alias B. disebut terjadi berulang kali sejak Juli 2024. Sementara itu, dugaan perbuatan yang melibatkan U.K. disebut berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan rekaman video untuk mengancam korban.
Korban turut menyampaikan adanya kejadian terakhir yang diingatnya pada 3 September 2026. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Kombes Pol Sigit.
Kasus ini mulai terungkap pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah ibu kandung korban memperoleh informasi dari seorang saksi. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan memperoleh keterangan mengenai dugaan peristiwa tersebut.
Keesokan harinya, pelapor mendatangi kepolisian untuk melaporkan perkara itu. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolresta mengapresiasi pihak keluarga dan saksi yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian. Menurut dia, peran keluarga dan masyarakat penting untuk membantu mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak.
Polisi Amankan Rekaman Video
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan satu stel pakaian yang berkaitan dengan kejadian serta barang bukti elektronik berupa rekaman video. Barang bukti elektronik tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pembuktian.
Pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan pada 26 Oktober 2026 dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial. Polisi menyatakan proses pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak korban sebagai anak.
“Kami terus mendalami keterangan, memeriksa saksi, serta menganalisis barang bukti yang telah diamankan. Seluruh alat bukti akan dinilai secara cermat untuk mendukung proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sigit.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana disampaikan dalam paparan perkara.
Penerapan pasal dan ketentuan pidana selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Lindungi Privasi Korban
Kapolresta Pati mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, rekaman video, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban. Penyebaran konten sensitif dikhawatirkan menambah beban psikologis serta menimbulkan tekanan sosial terhadap anak dan keluarganya.
Ia juga mengajak orang tua, keluarga, pihak sekolah, dan masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Komunikasi terbuka dan keberanian melaporkan dugaan kekerasan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi stigma atau tekanan dari lingkungan. Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten sensitif yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Polresta Pati mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah.
(Humas Polresta Pati/NOTOPROJO.ID)














