ROKOK ILEGAL 19 RIBU BATANG DIGEREBEK! Dua Toko di Rembang Kedapatan Simpan Barang Terlarang
REMBANG – NOTOPROJO.ID
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali terungkap. Dalam razia gabungan pada Selasa (27/10/2026), petugas menemukan sebanyak 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko di Desa Bajingjowo, Kecamatan Sarang.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Kantor Bea Cukai Kudus, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kejaksaan, TNI, dan Polri. Seluruh rokok yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan razia dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun petugas melalui kegiatan pengumpulan informasi di lapangan.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari kegiatan pengambilan informasi langsung. Kemudian, kami menyisir dua lokasi, yang pertama di Desa Bajingjowo,” kata Karnen.
Di toko pertama, petugas menemukan rokok ilegal dari enam merek dengan total 4.400 batang. Pemeriksaan tidak berhenti di etalase toko. Petugas kemudian menyisir bagian dalam bangunan, termasuk sebuah ruangan khusus di lantai atas, yang ternyata menyimpan rokok ilegal dalam jumlah lebih banyak.
Petugas selanjutnya bergerak ke toko kedua yang masih berada di Desa Bajingjowo. Di lokasi tersebut, pemeriksaan awal menemukan sejumlah rokok ilegal di etalase warung. Setelah pemeriksaan diperluas ke ruangan bagian dalam yang menyerupai kamar, petugas kembali menemukan ribuan batang rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Dari toko kedua milik Lukman Hakim, petugas menyita 14.960 batang rokok ilegal dari delapan merek. Dengan demikian, total temuan dari dua toko tersebut mencapai 19.360 batang.
Dijual hingga Rp18.000 per Bungkus
Karnen mengungkapkan, rokok ilegal tersebut diduga dititipkan oleh sales untuk dijual di toko-toko. Adapun konsumen di wilayah tersebut, menurut dia, antara lain nelayan dan santri di pondok pesantren.
Dari sisi harga, rokok ilegal dijual hingga Rp18.000 per bungkus. Harga tersebut lebih murah dibandingkan sejumlah rokok legal yang dapat mencapai lebih dari Rp25.000 per bungkus.
Perbedaan harga itu menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal berpotensi menarik minat konsumen. Namun, harga murah tersebut tidak menghapus persoalan hukum terkait peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Karnen menegaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama bagi produsen rokok yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan.
Produsen resmi harus menanggung kewajiban sesuai aturan, sementara produk ilegal berpotensi dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban yang berlaku.
Razia Digencarkan, Peredaran Rokok Ilegal Jadi Sorotan
Temuan 19.360 batang rokok ilegal dari dua toko tersebut kembali menyoroti peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai di wilayah Rembang.
Melalui operasi gabungan ini, petugas berupaya menekan distribusi rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan di bidang cukai.
Penindakan lanjutan terhadap barang bukti tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Cholil














