• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polresta Pati

Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditangkap dan Ditahan Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2026
in Berita Polresta Pati
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Enam Kali Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Pemuda di Pati Ditangkap dan Ditahan Polisi

PATI – NOTOPROJO.ID

Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial M.S.M. (20), warga Kecamatan Tlogowungu, ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pati setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun sebanyak enam kali.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026) pukul 14.00 WIB. Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolresta Pati menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung pada September hingga Oktober 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati.

“Setiap perkara yang melibatkan anak kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Penyidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Kombes Pol Sigit.

Korban Ditemukan Bersama Tersangka

Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian hingga dini hari. Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi memberikan informasi mengenai keberadaan korban di wilayah Kecamatan Tlogowungu.

Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat tersebut, mereka menemukan korban bersama tersangka di sebuah rumah.

Korban dan tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk menjalani penanganan awal sebelum perkara tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik.

Berdasarkan keterangan korban dalam proses penyidikan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak enam kali dalam kurun waktu September hingga 21 Oktober 2026, di beberapa lokasi berbeda.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan alat bukti.

Tersangka Ditahan, Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menangkap dan menahan M.S.M. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara.

Penerapan ketentuan hukum lebih lanjut akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan hak-hak anak. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian penting agar proses hukum tidak menimbulkan dampak tambahan bagi anak yang bersangkutan,” tegas Kombes Pol Sigit.

Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Identitas Korban

Kapolresta Pati juga mengingatkan orang tua, lingkungan pendidikan, dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta kepedulian terhadap keselamatan anak.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara anak dan orang tua sangat penting agar anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, termasuk ketika mengalami dugaan kekerasan atau eksploitasi.

Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban di media sosial. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga privasi dan mencegah korban mengalami tekanan sosial akibat perkara yang menimpanya.

“Kami meminta masyarakat menghormati privasi korban, tidak menyebarkan informasi pribadi, dan tidak memberikan stigma kepada anak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak,” ujarnya.

Polresta Pati mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.

Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah.

(Humas Polresta Pati/NOTOPROJO.ID)

Previous Post

MIRIS! Bayi Baru Lahir Ditinggalkan di Teras Warkop Pati, Tali Pusar Masih Menempel

Next Post

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Dalami Akar Radikalisme dan Motif Terorisme, Lapas Pati Perkuat Strategi Pembinaan Napiter

Oktober 28, 2026

Menabung Sejak SMP Berbuah Toyota Avanza! Warga Rembang Ini Tak Percaya Raih Hadiah Rp267 Juta

Oktober 28, 2026

Siwalan Tak Lagi Sekadar Buah, Warga Sulang Dilatih Sulap Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi

Oktober 28, 2026

ROKOK ILEGAL 19 RIBU BATANG DIGEREBEK! Dua Toko di Rembang Kedapatan Simpan Barang Terlarang

Oktober 28, 2026

Recent News

Dalami Akar Radikalisme dan Motif Terorisme, Lapas Pati Perkuat Strategi Pembinaan Napiter

Oktober 28, 2026

Menabung Sejak SMP Berbuah Toyota Avanza! Warga Rembang Ini Tak Percaya Raih Hadiah Rp267 Juta

Oktober 28, 2026

Siwalan Tak Lagi Sekadar Buah, Warga Sulang Dilatih Sulap Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi

Oktober 28, 2026

ROKOK ILEGAL 19 RIBU BATANG DIGEREBEK! Dua Toko di Rembang Kedapatan Simpan Barang Terlarang

Oktober 28, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Dalami Akar Radikalisme dan Motif Terorisme, Lapas Pati Perkuat Strategi Pembinaan Napiter

Oktober 28, 2026

Menabung Sejak SMP Berbuah Toyota Avanza! Warga Rembang Ini Tak Percaya Raih Hadiah Rp267 Juta

Oktober 28, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika