• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Polresta Pati

Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pucakwangi, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 28, 2026
in Berita Polresta Pati
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anak 14 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pucakwangi, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi

PATI – NOTOPROJO.ID

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial S.A.S. (29) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun di sebuah kamar mandi tempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Penanganan perkara dilakukan Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolresta Pati menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.26 WIB.

Korban Diduga Dipaksa Masuk Kamar Mandi

Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, kejadian bermula ketika korban sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren. Saat melintas di depan masjid, korban melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor.

Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Meski korban telah menunjukkan arah kamar mandi, pria tersebut diduga tetap mendekati dan menarik korban hingga masuk ke dalam ruangan tersebut.

Di lokasi itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mendalami keterangan terkait kejadian, serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perkara tersebut.

“Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” ujar Kombes Pol Sigit.

Diamankan Setelah Diserahkan Warga

S.A.S. diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, pria tersebut sebelumnya diamankan warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pucakwangi sebelum dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian dan satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Pati mengapresiasi peran warga dan pengasuh pondok pesantren yang membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Terancam Dijerat UU TPKS

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara.

Penerapan pasal dan ketentuan pidana selanjutnya mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sigit.

Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap jati diri korban. Perlindungan privasi dinilai penting untuk mencegah korban mengalami tekanan sosial maupun dampak psikologis tambahan.

Ia mengajak orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, dan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Komunikasi terbuka, pengawasan yang wajar, serta edukasi mengenai perlindungan diri dinilai penting agar anak berani meminta pertolongan ketika menghadapi situasi yang membahayakan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.

Polresta Pati menegaskan penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengutamakan hak, keselamatan, dan privasi korban.

(Humas Polresta Pati/NOTOPROJO.ID)

Previous Post

Ayah Tiri dan Kakak Tiri Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pati

Next Post

ROKOK ILEGAL 19 RIBU BATANG DIGEREBEK! Dua Toko di Rembang Kedapatan Simpan Barang Terlarang

Redaksi

Redaksi

Next Post

ROKOK ILEGAL 19 RIBU BATANG DIGEREBEK! Dua Toko di Rembang Kedapatan Simpan Barang Terlarang

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Dalami Akar Radikalisme dan Motif Terorisme, Lapas Pati Perkuat Strategi Pembinaan Napiter

Oktober 28, 2026

Menabung Sejak SMP Berbuah Toyota Avanza! Warga Rembang Ini Tak Percaya Raih Hadiah Rp267 Juta

Oktober 28, 2026

Siwalan Tak Lagi Sekadar Buah, Warga Sulang Dilatih Sulap Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi

Oktober 28, 2026

ROKOK ILEGAL 19 RIBU BATANG DIGEREBEK! Dua Toko di Rembang Kedapatan Simpan Barang Terlarang

Oktober 28, 2026

Recent News

Dalami Akar Radikalisme dan Motif Terorisme, Lapas Pati Perkuat Strategi Pembinaan Napiter

Oktober 28, 2026

Menabung Sejak SMP Berbuah Toyota Avanza! Warga Rembang Ini Tak Percaya Raih Hadiah Rp267 Juta

Oktober 28, 2026

Siwalan Tak Lagi Sekadar Buah, Warga Sulang Dilatih Sulap Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi

Oktober 28, 2026

ROKOK ILEGAL 19 RIBU BATANG DIGEREBEK! Dua Toko di Rembang Kedapatan Simpan Barang Terlarang

Oktober 28, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Dalami Akar Radikalisme dan Motif Terorisme, Lapas Pati Perkuat Strategi Pembinaan Napiter

Oktober 28, 2026

Menabung Sejak SMP Berbuah Toyota Avanza! Warga Rembang Ini Tak Percaya Raih Hadiah Rp267 Juta

Oktober 28, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika