Diversi Berujung Damai, AD Masih Trauma: Laporan Dugaan Keterlibatan Pihak Sekolah Jadi Sorotan
PATI – NOTOPROJO.ID
Kesepakatan damai dalam proses diversi kasus dugaan pengeroyokan terhadap siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati berinisial AD di Kecamatan Tlogowungu belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Di tengah tercapainya kesepakatan antara pihak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum, kondisi psikologis AD disebut masih terguncang dan membutuhkan pendampingan profesional.
Proses diversi yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi. Namun, pemulihan kondisi korban dan tindak lanjut laporan terhadap sejumlah pihak lain masih menjadi perhatian.
Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., selaku pendamping hukum korban, membenarkan bahwa proses diversi telah selesai dan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Sudah selesai, ada kesepakatan bersama dari kedua belah pihak. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi tindakan penganiayaan terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun di tempat lainnya,” ujarnya.
Meski kesepakatan telah tercapai, Bima menegaskan bahwa persoalan tidak cukup berhenti pada perdamaian. Kondisi psikologis AD harus menjadi perhatian serius agar korban dapat pulih dan kembali menjalani aktivitas tanpa dibayangi rasa takut.
Menurutnya, AD masih mengalami trauma sehingga membutuhkan pendampingan dari tenaga profesional, termasuk psikolog. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar korban memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.
“Anaknya masih trauma dan belum pulih. Ini membutuhkan penanganan psikologis agar kondisinya bisa kembali seperti semula dan tidak terus-menerus merasa takut ketika menghadapi orang lain,” jelasnya.
Bima berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak, khususnya pengelola sekolah. Lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang, bukan justru meninggalkan ketakutan yang berdampak pada kondisi mental mereka.
Pengawasan terhadap peserta didik, mekanisme penanganan kekerasan, serta perlindungan terhadap anak dinilai perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Ibu Korban Sampaikan Terima Kasih kepada Pendamping Hukum
Dewi, ibu AD, menyampaikan terima kasih kepada Bima Sakti yang telah memberikan pendampingan selama proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan.
“Terima kasih kepada Pak Bima Sakti yang telah mendampingi saya sampai proses mediasi selesai dan menemui kesepakatan,” kata Dewi.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara yang melibatkan anak. Namun, pemulihan korban tetap membutuhkan perhatian dan dukungan dari keluarga maupun pihak terkait.
Laporan terhadap Pihak Sekolah Tetap Disorot
Di sisi lain, Ketua LSM MPK Pati, Elfriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan keterlibatan guru, kepala sekolah, dan sejumlah pihak lain dalam persoalan tersebut kepada Polresta Pati.
Menurut Elfriansyah, perkembangan penanganan laporan tersebut tetap perlu mendapat perhatian. Pihaknya juga dijadwalkan mengikuti audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB.
Audiensi itu direncanakan melibatkan Ketua DPRD, Ketua Komisi D, serta pihak-pihak yang diundang oleh DPRD Kabupaten Pati.
Elfriansyah turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Pati yang telah memfasilitasi proses mediasi sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan.
Apresiasi serupa disampaikan Bima kepada Kapolresta Pati, Wakapolresta Pati, Kasat Reskrim, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta jajaran terkait yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Perdamaian Bukan Akhir dari Tanggung Jawab Perlindungan Anak
Perkembangan kasus ini menyisakan dua hal penting yang perlu dikawal, yakni pemulihan psikologis AD dan tindak lanjut laporan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Penyelesaian melalui diversi merupakan mekanisme yang ditempuh dalam perkara yang melibatkan anak dan harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan lain yang dilaporkan, yang penanganannya perlu mengikuti prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.
Karena itu, perhatian publik tidak semestinya hanya tertuju pada tercapainya perdamaian. Kondisi korban, keberlanjutan pendampingan psikologis, serta kejelasan tindak lanjut laporan juga penting untuk dipantau secara proporsional.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan tidak cukup berhenti pada penyelesaian konflik. Sekolah, keluarga, dan instansi terkait perlu memastikan setiap anak memperoleh rasa aman, sementara setiap dugaan kekerasan ditangani secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Penulis: Heroe













